MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan murid.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dilarang menggelar acara kelulusan di luar lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan praktik seremonial berbiaya tinggi yang dinilai membebani orang tua siswa serta menggeser fokus utama pendidikan.

Namun demikian, di tengah penerapan aturan tersebut, laporan dugaan pelanggaran mulai bermunculan.

Salah satunya disampaikan warga melalui pesan langsung (Direct Message) ke akun official IG Pemerintah Kota Makassar.

Dalam laporannya, warga mengadukan rencana kegiatan perpisahan oleh SD Inpres Antang 1 yang disebut akan digelar di Hotel Swisbell dengan biaya mencapai Rp450 ribu per siswa.

“Sehubungan dengan adanya surat edaran larangan pesta perpisahan sekolah, mohon ditindak sekolah SD Inpres Antang 1 yang akan melaksanakan acara di hotel dengan biaya Rp450 ribu per anak,” tulis laporan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa praktik seperti itu bertentangan dengan semangat kebijakan yang telah dikeluarkan.

“Justru ini yang tidak kita inginkan. Sekolah harus fokus pada proses belajar mengajar, bukan kegiatan seremonial dalam bentuk penamatan yang berlebihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, larangan tersebut dikeluarkan agar sekolah tidak menjadi ajang komersialisasi kegiatan. Disdik juga ingin memastikan bahwa kegiatan kelulusan tetap sederhana, bermakna, edukatif, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Kita tidak ingin sekolah menjadi tempat kegiatan mewah yang justru menambah beban orang tua. Harapannya, jika ada penamatan, cukup dilaksanakan secara sederhana di sekolah,” ujarnya.

Terkait laporan yang masuk, Achi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti. Menurutnya, surat edaran yang telah diterbitkan merupakan bentuk peringatan awal kepada seluruh sekolah agar mematuhi aturan.

“Karena sudah ada larangan, tentu akan kita tindak lanjuti. Diharapkan pihak sekolah segera melakukan konsolidasi dengan guru dan orang tua siswa agar rencana yang tidak sesuai aturan bisa dicegah sejak dini,” jelasnya.

Disdik Makassar juga mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga esensi pendidikan tetap berorientasi pada pembelajaran, bukan seremoni.

Achi menegaskan bahwa kebijakan larangan bertujuan untuk menanamkan nilai kesederhanaan sekaligus mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua atau wali murid.

“Acara kelulusan seharusnya menjadi momen refleksi dan kebersamaan, bukan ajang pemborosan atau kompetisi kemewahan. Kami ingin memastikan seluruh siswa dapat merayakan kelulusan dengan cara yang bermakna tanpa memberatkan pihak manapun,” ujar Achi dalam keterangannya.

Dalam edaran tersebut, Disdik Makassar menetapkan sejumlah ketentuan penting. Pertama, seluruh kegiatan penamatan murid tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel, gedung pertemuan, atau tempat komersial lainnya. Kedua, sekolah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan kelulusan, namun harus dilakukan secara sederhana dan edukatif di lingkungan sekolah.

Selain itu, pihak sekolah juga secara tegas dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berpotensi memberatkan orang tua. Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga prinsip keadilan dan inklusivitas dalam dunia pendidikan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah pendidikan. Jangan sampai momen kelulusan justru menjadi beban sosial maupun ekonomi bagi keluarga siswa,” tambahnya.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Disdik Makassar berharap tradisi kelulusan dapat kembali pada esensinya: sederhana, bermakna, dan inklusif bagi seluruh peserta didik. (rhm)