MAKASSAR, UJUNGJARI – Pelarian tersangka korupsi berakhir di sebuah apartemen. Setelah berbulan-bulan berpindah tempat, MI (44) akhirnya tak lagi punya ruang sembunyi. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan dan Kejati Kalimantan Utara meringkusnya di Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).
MI bukan buronan biasa. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2021 di Kalimantan Utara, sektor yang seharusnya menopang pemulihan ekonomi, justru diduga menjadi ladang penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim AMC Kejaksaan Agung yang bergerak cepat setelah mendeteksi keberadaan tersangka di Makassar.
“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Namun pesan yang ingin ditegaskan jelas: pelarian hanya menunda, bukan menghindarkan.
MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Sehari setelahnya, status DPO langsung diterbitkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan belanja hibah kepada ASITA dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendorong sektor wisata justru diduga diselewengkan.
Saat ini, tersangka diamankan di Kejati Sulsel untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke penyidik Kejati Kalimantan Utara.
Prihatin kembali menegaskan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (*)

