MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Mantan Direktur RS Syekh Yusuf Gowa, dr Salahuddin divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Selain dr Salahuddin, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini juga divonis bebas. Keduanya adalah dr Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi, pegawai pengelola dana JKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa dr Salahuddin lepas dari segala tuntutan hukum perbuatan tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,” katanya.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU menuntut dr Salahuddin berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Atas putusan pengadilan ini, dr Salahuddin menyampaikan apresiasi kepada penasihat hukumnya, Mochtar Djuma, SH, MH, MBA. Ia mengatakan strategi hukum yang dijalankan pengacaranya itu sehingga dirinya dibebaskan dari tuntutan pidana.

“Terima kasih pak Mochtar Djuma atas jasa pendampingan hukumnya selama proses hukum ini saya jalani,” katanya.