MAKKAH, UJUNGJARI.COM – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) tengah diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Belasan WNI tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga pengambilan gambar atau video perempuan warga lokal tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.
Yusron memastikan WNI yang terlibat kasus dokumentasi tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Ia menjelaskan, proses hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Dalam kasus tertentu, keberlanjutan perkara sangat bergantung pada adanya tuntutan dari korban.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Sementara itu, dari empat kasus penjualan dam yang ditangani aparat setempat, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dimiliki belum dianggap cukup.
Yusron juga mengimbau seluruh jemaah dan WNI di Arab Saudi untuk mematuhi aturan yang berlaku selama musim haji, termasuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial maupun dokumentasi di ruang publik.
Ia menegaskan, status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. (**)

