GOWA, UJUNGJARI.COM — Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam bersama tiga wakil ketua masing-masing Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah dan Wakil Ketua 3 Tyna Haji Tino mengaku kecewa lantaran berharap surat rekomendasi penting hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum) yang dibawa pimpinan dewan secara langsung hanya diterima staf Bupati Gowa saja yakni Kabag Umum.

Padahal harapan besar pimpinan DPRD Gowa, surat rekomendasi berisi isu-isu yang tengah viral di Gowa beberapa hari terakhir tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat pimpinan DPRD Gowa mengaku sangat kecewa. Kekecewaan tersebut dikarenakan, Bupati Gowa Husniah Talenrang diinformasikan sedang keluar kota. Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter juga tidak ada karena sedang mengikuti rapat koordinasi di rujab Gubernur Sulsel.

Ketua DPRD bersama para wakil ketua hanya diterima Kepala Bagian Umum Setkab Gowa Arham Rahmat. Surat itu diserahkan Wakil Ketua 2 DPRD Gowa Taufik Surullah dan diterima Kabag Umum Arham Rahmat di ruang kerja Kabag Umum pada Senin (18/5) pagi disaksikan Ketua DPRD Fahmi Adam dan wakil ketua lainnya yakni Hasrul Abdul Rajab dan Tyna Haji Tino.

Usai menyerahkan surat rekomendasi tersebut, pimpinan DPRD melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab (HAR) mengakui pimpinan dewan kecewa berat. Menurut HAR, surat maha penting ini harusnya diterima langsung Bupati Gowa atau minimal Sekkab Gowa atau paling terbawah adalah Asisten yang membidangi pemerintahan, namun tidak demikian.

“Pagi tadi kami (DPRD) menyerahkan surat rekomendasi hasil RDPU yang digelar pekan kemarin. Sayangnya, kami yang datang dengan formasi lengkap, ada pak ketua dan para wakil ketua, hanya diterima oleh Kabag Umum saja. Pak Sekda katanya ada di rujab gubernur sedang Bupati sedang keluar kota, ” tandas HAR kepada media pada Senin (18/5) siang melalui pesan WhatsApp.

HAR menyampaikan bahwa pimpinan DPRD menegaskan rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk sikap resmi institusi terhadap berbagai persoalan dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Surat rekomendasi ini juga, kata HAR, sebagai bentuk tindak lanjut atas fungsi pengawasan konstitusional DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Surat rekomendasi ini kita serahkan sesuai surat penyampaian sebelumnya ke bupati yang dilayangkan pada hari Jum’at lalu. Tapi sayangnya kami cuma diterima oleh kabag umum. Namun yang pasti pimpinan DPRD telah menyerahkan hasil rekomendasi RDPU ke Pemkab Gowa. Yang jelas ini adalah sikap resmi DPRD dan dewan akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Kami juga meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti paling lambat 3×24 jam sejak rekomendasi diterima. Apabila rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, maka DPRD kemungkinan akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas HAR.

Sementara Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter maupun Kabag Umum Setkab Gowa Arham Rahmat yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telpon, belum memberikan tanggapan hingga pada Senin pukul 21.51 Wita malam. –