GOWA, UJUNGJARI.COM — DPRD Gowa menegaskan akan segera menyelesaikan kemelut sejumlah skandal besar di Gowa. Bahkan pimpinan DPRD telah menetapkan pembentukan panitia khusus hak angket.

Rencananya, penentuan Ketua Panitia Khusus Hak Angket akan digelar, besok, Jum’at (29/5). Hal itu dikatakan Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) saat dikonfirmasi ujungjari.com, pada Kamis (28/5) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan HAR, berdasarkan aturan dalam Pansus, Pansus setelah pembentukannya akan bekerja maksimal selama 60 hari. Namun meski demikian, DPRD kata HAR hanya menargetkan Pansus Hak Angket ini bekerja maksimal 30 hari saja. Hal itu dimungkinkan kta HAR, jika Pansus menyepakati demikian.

“Iya, besok dewan akan melakukan rapat penentuan pimpinan Pansus Hak Angket. Untuk durasi kerja Pansus dalam menyelesaikan masalah ini kalau pada aturan Pansus itu maksimal bisa bekerja 60 hari, tapi target kami (DPRD) akan memaksimalkan 30 hari, ” jelas HAR.

Untuk kerja-kerja Pansus Hak Angket inj, tambah HAR, tetap diharapkan fokus pada hal-hal yang telah digariskan dalam fungsi dan kinerja Pansus.

“Yang paling penting untuk anggota Pansus, Pansus harus menjaga agar proses tetap berbasis fakta dan prosedur dan terbuka untuk umum. Karena hasil Pansus akan lebih kuat bila, dokumennya lengkap, alur logikanya jelas dan kesimpulannya bisa diuji publik maupun hukum. Menurut saya,
keberhasilan Pansus bukan dari ‘pengakuan’ tapi dari kemampuan menyusun potongan fakta menjadi satu rangkaian yang tidak terbantahkan, ” jelas HAR.

HAR menegaskan, setelah penentuan ketua Pansus yang dijadwal Jum’at besok, maka akan dilanjut penetapan Pansus Hak Angket ini pada Selasa pekan depan. Setelah penetapan, maka Pansus segera bekerja.

“Insha Allah, Selasa depan, Pansus ini sudah terbentuk dan on tracking, ” tandas HAR.

Ditanya apakah, kasus Bupati Gowa ini berujung pemakzulan? HAR mengatakan, semua itu tergantung hasil kerja Pansus Hak Angket. –