MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Warga penghuni Rumah Susun (Rusun) Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mengeluhkan penggunaan halaman rusun yang dijadikan lokasi parkir truk oleh sejumlah penghuni maupun pihak tertentu.

Keberadaan truk-truk tersebut dinilai mengganggu kenyamanan penghuni dan berpotensi merusak infrastruktur rusun, terutama jalan masuk menuju kawasan hunian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, kendaraan berat yang diparkir di halaman rusun bukan hanya satu atau dua unit. Pada waktu-waktu tertentu, jumlahnya bisa mencapai lima hingga sepuluh truk dan terkesan menjadikan area tersebut sebagai tempat parkir permanen.

Salah seorang penghuni Rusun Daya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas parkir truk telah lama menjadi keluhan warga. Selain menimbulkan kebisingan, truk-truk yang terparkir membuat halaman rusun menjadi sempit dan padat.

“Truk yang parkir di halaman rusun mengganggu kenyamanan warga. Selain bising, halaman jadi sempit dan terlalu padat. Kami juga khawatir jalan masuk rusun akan cepat rusak karena dilalui dan dijadikan tempat parkir kendaraan berat,” ujarnya, Senin (15/6).

Ia juga mempertanyakan status sejumlah pemilik truk yang disebut-sebut memiliki rumah pribadi di luar kawasan rusun.

“Yang punya truk itu katanya punya rumah di luar. Kenapa bisa menjadi penghuni rusun? Padahal salah satu syarat penghuni rusun adalah warga yang tidak memiliki tempat tinggal,” katanya.

Warga bahkan menduga ada pihak yang memberikan izin penggunaan lahan rusun sebagai lokasi parkir kendaraan berat.

“Jangan sampai ada pihak yang mempersewakan lahan rusun di luar kamar kepada pemilik truk,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Rusun Daya, Aprianto, mengaku pihak pengelola tidak pernah memberikan izin penggunaan halaman rusun sebagai lokasi parkir truk.

Menurutnya, pengelola telah berulang kali menegur pemilik kendaraan agar tidak lagi memarkir truk di area rusun, namun imbauan tersebut belum diindahkan.

“Sudah beberapa kali saya tegur supaya tidak memarkir truk di halaman rusun, tetapi masih tetap parkir di situ,” kata Aprianto saat dikonfirmasi, Senin sore.

Ia menegaskan, pihak pengelola Rusun Daya tidak pernah mengeluarkan izin parkir bagi kendaraan berat tersebut, meskipun pemilik truk merupakan penghuni rusun.

“Pengelola rusun tidak pernah memberikan izin parkir truk di halaman rusun. Yang mengizinkan parkir di situ adalah pengurus masjid. Kami dari pengelola tidak pernah memberikan izin,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah dan pengelola rusun segera mengambil langkah tegas agar halaman rusun kembali difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir kendaraan berat.  (drw)