MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Advokat senior yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Makassar, Drs Aldin melayangkan somasi atau teguran hukum kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Trinusa Travelindo (Traveloka).
Langkah hukum ini diambil setelah adanya tindakan yang dianggap sewenang-wenang terkait pelayanan penerbangan yang merugikan beliau selaku konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Aldin, Maryam Salsabila Nur Achmad, SH., MH. mengatakan permasalahan bermula dari pemesanan tiket penerbangan langsung (direct flight) rute Makassar–Lombok untuk agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) KAI pada 5 Juni 2026 lalu.
Secara sepihak dan tanpa persetujuan, pihak maskapai mengubah rute penerbangan menjadi transit dengan melibatkan moda maskapai berbeda, yang diperparah dengan notifikasi perubahan jadwal yang dikirimkan pada waktu tidak wajar (dini hari).
Dalam somasi tersebut, Dr Aldin menyoroti beberapa poin pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak terkait. Di antaranya pemaksaan transit mandiri dengan maskapai berbeda yang tidak sesuai dengan kontrak awal.
Aldin juga menyoroti praktik pemotongan dana refund secara sepihak (3 hingga 6 persen) yang dilakukan terhadap dana tiket yang dibatalkan akibat kesalahan operasional maskapai.
Ketidakjelasan status asuransi kecelakaan yang telah dibayarkan oleh konsumen namun tidak dipertanggungjawabkan dalam proses pengembalian dana juga ikut dipersoalkan
.
Maryam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tetapi juga mencerminkan tata kelola layanan yang buruk dan tidak beretika.
“Sebagai Advokat dan warga negara, saya tidak akan menolerir tindakan korporasi yang mengabaikan hak-hak konsumen. Somasi ini adalah bentuk iktikad baik saya agar pihak Lion Air dan Traveloka segera melakukan pembenahan dan memberikan pertanggungjawaban,” ujar Dr. Aldin.
Melalui somasi ini, pihak Lion Air dan Traveloka diberikan waktu 3×24 jam untuk memberikan klarifikasi, mengembalikan seluruh potongan dana yang tidak sah, serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.
Jika tidak ada itikad baik dalam tenggat waktu tersebut, pihak Aldin Bulen Law Firm menyatakan kesiapannya untuk membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, yakni mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara tanggung renteng ke Pengadilan Negeri Makassar, serta melaporkan praktik-praktik tersebut kepada instansi berwenang, termasuk Dirjen Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

