TAKALAR, UJUNGJARI – Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Pamukkulu di Kabupaten Takalar yang menelan anggaran negara hampir Rp30 miliar diduga belum selesai dikerjakan meski masa kontrak telah berakhir sejak Desember 2025.
Temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah ruas saluran yang belum terpasang pasangan batu sebagai konstruksi utama irigasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang berada di wilayah Kelurahan Canrego, Pa’bundukang dan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan itu merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dengan nilai kontrak mencapai Rp29.826.844.000. Pekerjaan diketahui dilaksanakan oleh PT Jaya Etika Beton.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya karena hingga pertengahan 2026 masih terdapat bagian saluran yang belum selesai. Salah seorang warga Polongbangkeng Selatan, Daeng Rate, menyebut panjang saluran yang belum dituntaskan mencapai sekitar 3,5 kilometer.
Menurutnya, di Kelurahan Canrego dan Pa’bundukang masih terdapat sekitar satu kilometer saluran yang belum dipasang pasangan batu. Sementara di Desa Cakura terdapat sekitar 500 meter saluran yang juga belum rampung. Pada sejumlah titik lainnya, pekerjaan disebut hanya sebatas penggalian tanpa penyelesaian konstruksi permanen.
“Masih ada kurang lebih 3,5 kilometer yang belum dipasang batu. Salurannya sudah digali, tetapi ditinggalkan begitu saja tanpa penyelesaian,” ujar Daeng Rate, Selasa (23/6/2026).
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap petani yang selama ini menggantungkan kebutuhan air pada jaringan irigasi Pamukkulu. Saluran yang belum berfungsi optimal berpotensi menghambat distribusi air ke areal persawahan, terutama saat musim tanam berlangsung.
Sejumlah petani berharap pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai status proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan irigasi seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Di sisi lain, belum rampungnya pekerjaan setelah masa kontrak berakhir juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian proyek. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keterlambatan pekerjaan umumnya dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, hingga langkah administratif lainnya apabila target pekerjaan tidak tercapai.
Karena itu, publik menanti penjelasan resmi dari BBWS Pompengan Jeneberang terkait progres fisik terakhir proyek, persentase pekerjaan yang telah diselesaikan, status kontrak setelah Desember 2025, serta langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan pekerjaan yang masih tersisa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor PT Jaya Etika Beton belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan, juga belum memperoleh respons.
Sementara itu, pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum rampungnya proyek tersebut.
Minimnya penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengguna anggaran membuat proyek irigasi bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan manfaat bagi petani dan tidak berhenti pada pekerjaan yang belum tuntas. (*)

