MALALE, UJUNGJARI.COM--Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, membuka secara resmi Sosialisasi Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di aula Perpustakaan dan Kearsipan Tator di Makale, Jumat (19/6/2026). Ranperda ini diprakarsai BPBD Tana Toraja berkolaborasi dengan Yayasan INANTA Makassar.
Sosialisasi dihadiri kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tator, Christian Batara Sakkung dan Ketua DPRD Tator, Kendek Rante. Hadir juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amson Padolo, Forkopimda, pimpinan dan perangkat daerah lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Zadrak dalam sambutannya menegaskan penyusunan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan langkah strategis memperkuat landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ia menilai regulasi ini sangat komprehensif dan diharapkan tahapan penanggulangan bencana dimulai dari prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana, dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah, lembaga terkait, serta masyarakat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh.
Menurutnya, kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci meminimalkan risiko serta dampak bencana di Tana Toraja.
Sosialisasi dan harmonisasi ranperda ini dimaksudkan untuk menyempurnakan substansi Rancangan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik wilayah Tana Toraja. (gus)

