GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah mangkir dua kali panggilan sidang Pansus Hak Angket, akhirnya saksi kunci pengadaan pakaian seragam sekolah tingkat SD/SMP Syaharuddin hadir di sidang sesi ketiga Pansus Hak Angket yang digelar di gedung DPRD Gowa pada Rabu (24/6).
Pada sidang sesi ketiga Pansus ini, saksi Syahar (nama pendek Syaharuddin) hanya datang sendiri. Sementara saksi kunci kedua yakni Muhammad Basri atau Ombas atau BK tidak hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket, Syahar menjelaskan status dan perannya dalam proyek pengadaan seragam. Termasuk pengakuan Syahar jika dia yang meminta uang operasional ke pihak rekanan PT Urban Retail Internasional (URI) melalui marketing Ika Sri sebesar Rp600 juta dengan cara transfer dua kali (Rp500 juta dan Rp100 juta) melalui rekening pribadi Muhammad Basri atau Basri Kajang. Syahar juga mengaku jika dirinya yang mengurusi seluruh urusan pendistribusian pakaian seragam setelah tiba di Kabupaten Gowa.
Bahkan Syahar mengaku membayar jasa ekspedisi pengiriman seragam sekolah tersebut ke pihak ekspedisi di salah satu warkop di Gowa sebesar Rp200 juta dan pendistribusian sisa seragam dengan menggunakan kendaraan mobil dan motor dengan biaya Rp200 juta dan Rp30 juta. Sedang sisa uang operasional menurut Syahar, dia kembalikan ke rekanan sekira Rp160 juta.

Syahar mengungkapkan juga peran dirinya mempertemukan rekanan dengan pihak PPK Dinas Pendidikan dan menyambungkan rekanan dengan Muhammad Basri untuk proses transfer dana operasional rekanan yang diminta Syahar. Syahar juga mengaku menanyakan fee proyek ke rekanan yang menurut rekanan fee itu besarannya 10-15 persen dari anggaran proyek Rp16 miliar tersebut.
Namun dari sederetan pengakuan Syahar, Pansus Hak Angket menilai banyak yang tidak sesuai dan berseberangan dengan kesaksian para saksi dari kasus pengadaan pakaian seragam tersebut. Syahar juga tidak terkesan jujur menurut Pansus Hak Angket.
Para Pansus Hak Angket pun menilai keterangan demi keterangan Syahar tidak sesuai sehingga anggota Pansus mengusulkan ke forum Pansus agar melakukan konfrontir terhadap Syahar.
“Karena kesaksian saksi Syahar tidak valid maka kita usulkan dikonfrontir saja. Kita pertemukan kembali para saksi lainnya untuk mencocokkan keterangan pihak-pihak yang berperan dalam kasus pakaian seragam yang bersumber anggaran APBD 2025 tersebut, ” jelas anggota Pansus Hak Angket Abd Razak dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Hal senada dikatakan Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila. Usulan para anggota Pansus akan dijalankan setelah prosesi sidang sesi ketiga selesai.
Menurut anggota Pansus Ramli Sidik, Syahar menebar kebohongan sehingga tidak bisa memberikan jawaban-jawaban yang valid.
“Saksi Syahar memberikan kesaksian bohong, ” tandas Ramli Rewa dari Fraksi PPP.
Saksi Syahar datang memenuhi panggilan kedua Pansus Hak Angket. Syahar datang pukul 08.56 Wita pada Rabu (24/6) dan diberi kesempatan bersaksi lebih awal dari sidang sesi ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi pelanggaran etika kepala daerah. –

