MALILI,UJUNGJARI.COM–Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dalam membahas dan menelorkan regulasi baru semakin produktif. Yang terbaru, wakil rakyat bumi batara guru itu menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) sekaligus untuk ditetapkan sebagai perda.

Ketiga regulasi yang baru itu adalah Ranperda tersebut yakni tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan tiga rancangan perda itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung di gedung DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.

Dalam memimpin paripurna, Ober didamping Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, dan Wakil Ketua II, Hj Harisah Suharjo.

Turut hadir Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah, Dr. Ramadhan Pirade, anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para kepala OPD dan peserta sidang lainnya.

Panitia Khusus (Pansus) ranperda masing-masing menyampaikan laporannya. Pansus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disampaikan Firman Udding dari Fraksi PAN.

Selanjutnya laporan Pansus Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045 disampaikan Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem, dan laporan Pansus Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan disampaikan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan. (bs)