WATANSOPPENG, UJUNGJARI.COM – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng H. Nasfiding dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kajari Soppeng Sultan D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekda Soppeng, jajaran kepala OPD, tenaga ahli DPRD, direktur BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen yang disampaikan meliputi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Pada kesempatan itu, Suwardi juga mengumumkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Penghargaan tersebut menjadi raihan WTP ke-12 bagi Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Keberhasilan WTP tak lepas dari sinergi legislatif dan eksekutif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi dengan baik. Pemerintah daerah juga terus meningkatkan kinerja secara efisien dan efektif,” ujar Suwardi.
Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen.
Dari realisasi tersebut, APBD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 mencatat surplus dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86,268 miliar.
Suwardi menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah terikat penggunaannya, antara lain untuk membiayai kembali kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembayaran sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban yang belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif mengikuti pembahasan Ranperda bersama DPRD agar prosesnya berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama.
“Seluruh kepala OPD agar proaktif mengikuti pembahasan Ranperda. Mari kita kawal bersama agar pembahasan berjalan lancar hingga disetujui bersama DPRD,” tegasnya. (Daus)

