GOWA, UJUNGJARI.COM — Tiga orang ahli hukum yang merupakan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan pernyataan melegakan bagi segenap Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Pasalnya, selama pansus menggelar sidang-sidang terhadap obyek yang menjadi rekomendasi RDPU yang diangketkan, DPRD Gowa banyak menuai sorotan berbagai pihak bahkan protes langsung dari Bupati Gowa Husniah Talenrang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Gowa Husniah Talenrang menyebutkan jika DPRD Gowa keliru melakukan hak angket dan potensi digugat secara hukum karena sampai mencampuri terlalu jauh ranah pribadinya.
Namun seketika kehadiran ketiga pakar hukum yang dihadirkan Pansus Hak Angket untuk melakukan penjelasan detil dari perspektif hukum memberikan titik terang status angket DPRD Gowa tersebut.

Dalam sidang Pansus Hak Angket agenda mendengarkan penjelasan saksi ahli untuk menilai sah tidaknya hak angket dilakukan DPRD Gowa yang berlangsung di ruang rapat pimpinan lantai dua gedung DPRD Gowa pada Senin (29/6) mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita tersebut, terpapar dengan jelas dan dijelaskan ketiga pakar berdasarkan ketentuan yang mengaturnya.
Sidang ini dipimpin Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila didamoingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Andi Lukman Naba selaku Sekretaris.
Tiga pakar hukum Unhas yang dihadirkan adalah Prof Dr Hamzah Halim (pakar Hukum Administrasi Negara), Prof Dr HM Said Karim (pakar Hukum Pidana) dan Dr Fajlurrahman Jurdi (pakar Hukum Tata Negara).
Dalam menjawab seluruh pertanyaan para anggota Pansus, tiga pakar ini menjelaskan detil sesuai keahlian masing-masing. Sepert ulasan Prof Hamzah Halim saat ditanya anggota Pansus Zulfiadi yang mengorek tentang pandangan masyarakat bahwa Pansus mencampuri terlalu jauh hal pribadi Bupati Gowa.
Prof Hamzah Halim pun menjelaskan bahwa DPRD mengangkat hak angket kepala daerah berdasarkan fakta-fakta kesaksian para saksi yang menjadi pelakon dalam setiap obyek yang dikuak.
Ditegaskan Prof Hamzah Halim, hak angket merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional. Bersandar pada konstitusi, dan kewenangan itu bersifat atributif, yang diberikan langsung oleh undang-undang, bukan delegasi atau mandat.
Dan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pasal 176 ayat 1 dan 2), DPRD memiliki 9 hak. Ada hak institusi dan ada hak spesifik. Salah satu dari 9 hak itu adalah hak imunitas.
Pada Pasal 176 ayat 2 yang mengatur tentang eksistensi hak imunitas ini menegaskan, anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPRD kabupaten/kota atau di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenangnya.
Ditegaskan Prof Hamzah Halim, tidak setiap tindakan DPRD dapat langsung dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut pandangannya, hak angket merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional, bersandar pada konstitusi dan kewenangan itu bersifat atributif, diberikan langsung oleh undang-undang, bukan delegasi atau mandat (bunyi di dalam undang-undang).
“Nah, sehingga ketika DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya, maka pasti bukan melakukan perbuatan pribadi. Yang pertama, hak angket ini bukan hak pribadi, ini hak lembaga. Makanya dibentuk yang namanya panitia khusus untuk objek khusus itu. Dalam hukum administrasi dikenal azas presumptio iustae causa atau presumption of legality. Apa maknanya? Setiap tindakan pejabat atau badan, termasuk DPRD, pemerintahan, dianggap sah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Artinya apa? Penggunaan hak angket pada dasarnya harus dipandang oleh siapapun sebagai tindakan sah sepanjang belum dibuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Haknya saya kira enggak bisa diganggu gugat, tertulis dalam undang-undang, begitu. Yang kedua, tidak setiap orang yang merasa dirugikan dapat menyatakan hak angket sebagai perbuatan melawan hukum. Karena saya yakin yang beranggapan seperti itu adalah yang merasa dirugikan, ” papar Prof Hamzah Halim.
Ditekankannya bahwa terkait dengan konstitusi, hak angket DPRD itu adalah prinsip kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dimandatkan kepada DPRD secara konstitusional.
“Karena itu menurut saya, hak angket dianggap sah karena angket adalah instrumen dalam melakukan fungsi pengawasan. Sehingga hak angket bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Kalau orang menjalankan hak yang diberikan undang-undang, melawan hukum enggak? Tidak. Justru salah kalau dia (DPRD) tidak melaksanakan itu kalau memang harus digunakan, ” tandas Prof Hamzah Halim.
Disebutkannya, yang dapat dinilai perbuatan melawan hukum adalah apabila dalam pelaksanaannya, DPRD terbukti bertindak di luar kewenangan, kemudian menyalahgunakan kewenangan dan atau melanggar prosedur dan mekanisme pelaksanaan hak angket.
Sementara itu pakar hukum pidana yakni Dr Fajlurrahman menjelaskan DPRD tidak bisa digugat. Menurutnya, tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang Pansus Hak Angket DPRD Gowa lakukan karena itu dasarnya sangat konstitusional.
“Dari rasio logis itu, tidak ada dasar hukumnya gugatan atau jika ada gugatan itu, tidak punya dasar konstitusional dan kalaupun ada, dia salah alamat. Harusnya onrechtmatige overheidsdaat itu tempatnya di kompetensi absolut, bukan kompetensi relatif. Kompetensi absolutnya Pengadilan TUN. Saya kira begitu, ” jelas Dr Fajlurrahman.
Dia pun menjelaskan terkait perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige overheidsdaad. Dijelaskannya, onrechtmatige overheidsdaad ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.
Istilah ini merujuk pada tindakan pemerintah yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar hak-hak masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian dan menuntut adanya ganti rugi atau pemulihan.
“Onrechtmatige overheidsdaad adalah kompetensi absolut Pengadilan TUN, bukan kompetensi Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada kompetensi sama sekali. Jadi bapak ibu anggota Pansus sekalian, saat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang ini di bawah oleh undang-undang, maka bapak ibu tidak dapat dituntut di pengadilan, apalagi pengadilan negeri, ” terang Dr Fajlurrahman.
Sementara Prof Said menjelaskan bahwa DPRD Gowa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pansus ini adalah anggapan yang tidak benar.
“Kenapa tidak benar? Karena pelaksanaan pansus yang dilakukan anggota DPRD Gowa itu memiliki dasar hukum yang konstitusional. Kalau pada Pansus tujuannya melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti yang kita peroleh termasuk di surat yang kita temukan, keterangan saksi-saksi yang kita dengarkan, keterangan ahli yang kita dengarkan, maka endingnya adalah dalam rangka menyatakan pendapat. Dan kalau benar ada pemenuhan unsur, ada fakta dimana ada pemenuhan unsur terjadinya tindak pidana maka temuan Pansus ini adalah merupakan bukti permulaan yang cukup dan bisa ditindaklanjuti kepada penyampaian ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dilakukan proses penegakan hukum, ” papar Prof Said.
Sidang agenda keterangan saksi ahli ini dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan tiga Wakil Ketua DPRD Gowa masing-masing Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino. Sidang Pansus Hak Angket sesi keempat ini disiarkan live oleh DPRD Gowa melalui akun resmi Youtube, TikTok, Instagram dan Facebook. –

