MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 mulai diusut Kejaksaan Negeri Makassar.

Laporan tersebut telah diterima Kejari Makassar dan kini memasuki tahap telaah oleh penyidik sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk sejak pekan lalu.

“Iya betul sudah ada masuk laporannya minggu lalu. Tinggal menunggu telaahan penyidiknya,” ujar Sulfikar, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi tersebut diajukan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang dipimpin Ajharil Akbar bersama Gerakan Revolusi Hukum yang diketuai Ishadul ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk ditindaklanjuti.

Ajharil Akbar mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dana hibah KONI Kota Makassar pada perubahan APBD 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Menurutnya, proses mulai dari perencanaan, pencairan hingga realisasi penggunaan anggaran perlu diuji secara menyeluruh.

“Temuan ini kami sampaikan agar dapat menjadi atensi aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain itu, APAK juga menyoroti waktu penganggaran yang dinilai berlangsung menjelang akhir tahun anggaran sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Laporan tersebut juga menyinggung dugaan potensi konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dengan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.

Menurut pelapor, aspek tersebut perlu dikaji untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya dana hibah KONI, laporan juga mencakup anggaran kegiatan serta pengadaan barang pada cabang olahraga Marching Band Kota Makassar tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Penggunaan anggaran tersebut diminta untuk ditelusuri, terutama terkait kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawabannya.

“Kami tidak pernah menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun kami meminta agar hal ini ditelaah secara menyeluruh agar semuanya menjadi jelas,” tambah Ajharil.

Sementara itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, H. Ismail, yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.  (drw)