JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7/2027). Surat pengunduran diri Febri sudah diterima Jaksa Agung, Burhanuddin ST.
Pengunduran diri Febri terkait dengan operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dua hari lalu di kediaman Febri dan beberapa lokasi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Febri merupakan salah satu jaksa yang berprestasi. Ia telah menangani belasan kasus megakorupsi yang menyebabkan kerugian negara bernilai fantastis.
Beberapa kasus terbesar yang pernah ditanganinya meliputi korupsi tata niaga timah PT Timah senilai Rp271 triliun, korupsi PT Asabri Rp22,7 triliun, PT Asuransi Jiwasraya Rp16,8 triliun serta korupsi BTS 4G Kominfo dan gratifikasi Jaksa Pinangki.
Febri yang lahir 19 Februari 1968 adalah jaksa Indonesia yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak 10 Januari 2022.
Meski lahir di Jakarta, tapi Ia menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Bahkan, Febrie menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi. Ia menempuh pendidikan sarjananya, di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Disertasi doktornya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”.[3] Febri menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.
Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah mengabdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Debut Febri Adriansyah sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996 hingga.[butuh rujukan] Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.
Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.
Karena prestasi dan karyanya, Febri beberapa kali menerima penghargaan dari pemerintah. Di antaranya Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.

