GOWA, UJUNGJARI.COM — Aksi walk out (keluar) atau meninggalkan ruang sidang Pansus Hak Angket yang dilakukan oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang selaku terperiksa menjadi topik utama bahasan dalam ranah internal pansus.

Usai menggelar sidang pansus yang hanya berlangsung sekitar 20 menit lebih karena Bupati Gowa keburu kabur, Pansus Hak Angket DPRD Gowa langsung menggelar rapat internal. Membahas tuntas tentang perilaku dan keputusan bupati meninggalkan ruang sidang tanpa etika yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tadi kami bawa ke rapat internal pansus soal perilaku ibu Bupati Gowa yang tak kami sangka-sangka akan melakukan walk out seperti ini. Dan inilah respon hasil rapat internal kami pada pada hari ini, ” kata Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila dihadapan puluhan pewarta dari berbagai media, Selasa (14/7) pada pukul 14.00 Wita.

Dalam press conference yang digelar di ruang sidang lantai dua gedung DPRD Gowa, Kasim didampingi seluruh anggota pansus (15 orang) menyampaikan sikap pansus sekaligus sikap DPRD Gowa.

Disebutkan Kasim, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa didampingi oleh seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa berdiri di hadapan publik untuk meluruskan fakta, menjaga marwah konstitusi, dan memastikan bahwa dinamika pemerintahan di daerah Gowa berjalan di atas koridor kebenaran.

“Sebagai wakil rakyat yang memegang amanah konstitusi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Kami memohon maaf karena siang ini hak masyarakat untuk mendengarkan transparansi dan klarifikasi langsung dari Bupati Gowa selaku terperiksa telah dirampas oleh sikap tidak kooperatif dari yang bersangkutan, Bupati Gowa. DPRD telah menjalankan seluruh prosedur, memberikan toleransi dan menyusun tata tertib secara maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, ketidaksiapan terperiksa telah mencederai forum yang terhormat ini, ” papar Kasim.

Ketua Pansus Hak Angket menyampaikan secara institusi, DPRD Gowa menyesalkan dan mengecam aksi Bupati Gowa meninggalkan sidang yang tengah berlangsung.

“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan kecaman keras terhadap tindakan terperiksa saudari Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa yang secara sepihak memilih melarikan diri atau walk out meninggalkan ruang sidang terhormat pada pukul 10.53 Wita di tengah proses pemeriksaan yang krusial. Tindakan meninggalkan forum resmi kenegaraan tepat setelah diambil sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an. Ini bukan sekadar ketidakpatuhan birokrasi, melainkan sebuah pelecehan nyata terhadap institusi parlemen sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat Gowa yang diwakili oleh lembaga legislatif yang terhormat ini, ” tandas Kasim.

Legislator PAN ini juga menyampaikan apresiasi tertinggi DPRD Kabupaten Gowa kepada keluarga besar terperiksa (Husniah Talenrang). DPRD kata Kasim menyatakan salut atas sikap ksatria dan tegas yang ditunjukkan oleh keluarga besar dari saudari terperiksa.

“Pernyataan sikap resmi yang disampaikan oleh keluarga besar terperiksa atau sikap dari tujuh saudara kandung terperiksa pada tanggal 11 Juli 2026 di Bontonompo adalah cerminan sejati dari etika, moral, integritas dan kepatuhan hukum yang luhur. Dengan melihat tabiat terperiksa di ruang sidang hari ini, kami di DPRD Gowa menjadi sangat memahami beban psikologis yang dirasakan oleh keluarga besar beliau, dan kami sangat mengerti mengapa keluarga sampai pada titik harus menyelamatkan marwah leluhur dengan menggelar konferensi pers resmi tersebut, ” papar Kasim.

Kasim mengatakan, pihak keluarga besar terperiksa memahami hukum dan etika. Namun sangat disayangkan yang bersangkutan (terperiksa) justru bertindak sebaliknya.

“DPRD telah memberikan batas toleransi tertinggi. Perlu dipahami oleh publik agar tidak ada manipulasi informasi, DPRD Gowa telah memberikan ruang, waktu dan penghormatan yang sangat longgar kepada saudari bupati selaku terperiksa, ” jelasnya.

Penghormatan yang diberikan Pansus Hak Angket kepada Bupati Gowa adalah melakukan skorsing sidang demi menunggu bupati. Sesuai undangan, sidang seharusnya dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 Wita. Namun demikian, menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kepada kepala daerah, pansus rela menunda dan melakukan skorsing sidang selama satu jam penuh hanya untuk menunggu kehadiran Ibu bupati hadir di hadapan pansus hak angket DPRD Kabupaten Gowa.

Setelah hadir, kata Kasim, terperiksa telah diikat secara spiritual dan hukum melalui sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an. Namun kemudian, lari dari pembuktian. Padahal menurutnya, forum ini adalah panggung emas bagi saudari bupati untuk membersihkan nama baiknya jika merasa tidak bersalah.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Beliau memilih hengkang dari ruang sidang tanpa menuntaskan satu pun poin klarifikasi dari anggota pansus hak angket DPRD Kabupaten Gowa. DPRD Gowa pun meluruskan fakta hukum persidangan dengan menegaskan poin-poin hukum konkrit berikut agar publik tidak disesatkan oleh framing politik pasca sidang. Tata tertib bukan ruang negosiasi pribadi. Permintaan terperiksa agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif tidak dapat diakomodasi karena menyalahi aturan tata tertib yang telah pansus sepakati secara resmi. Ini adalah sidang penyelidikan formal kenegaraan, bukan ajang konferensi pers atau diskusi santai, ” ungkap Kasim.

Berikutnya, tambah Ketua Pansus Hak Angket, tindakan ilegal tanpa keputusan dilakukan oleh terperiksa dengan memutuskan angkat kaki, padahal kelembagaan pansus belum mengetuk palu keputusan final terkait mekanisme tersebut.

“Langkah walk out sepihak ini adalah pembangkangan nyata terhadap proses hukum birokrasi yang sedang berjalan. Menghadiri sidang hak angkat adalah perintah undang-undang bagi seorang kepala daerah untuk memberikan akuntabilitas personal, bukan sebuah pilihan yang bisa diambil atau ditinggalkan sesuka hati demi kenyamanan pribadi. Selain itu, mekanisme sidang adalah domain pansus. Saudari Bupati berdalih melakukan walk out karena hak-haknya tidak diberikan. Ini adalah logika yang sangat keliru dan wajib diluruskan, ” tegas Kasim.

Kasim didampingi para pimpinan DPRD dan anggota pansus menjelaskan bahwa pansus membutuhkan klarifikasi mendalam, terukur dan detail dari setiap anggota demi efektivitas penegakan hukum.

“Mengapa mekanisme bertanya satu per satu ditakuti? Bukankah menjawab satu per satu jauh lebih mudah dan akurat daripada menumpuk beberapa pertanyaan kolektif? Publik bisa menilai sendiri ada apa di balik ketakutan ini. Memang benar, terperiksa sempat melontarkan kalimat izin untuk meninggalkan ruangan. Namun sebelum pimpinan sidang memberikan jawaban atau putusan forum, yang bersangkutan langsung berdiri dan melangkah keluar begitu saja. Ini adalah contoh buruk dari krisis etika seorang pejabat publik,” tandas Kasim.

Dari perilaku yang dilakukan Bupati Gowa dengan meninggalkan ruang sidang pansus, Kasim pun menyebutkan jika Bupati Gowa selaku terperiksa telah melakukan
pelecehan konstitusi secara berulang.

“Tindakan hari ini bukan riak kecil yang tidak disengaja, melainkan bagian dari rangkaian pelecehan terhadap institusi negara yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh Saudari Bupati selaku terperiksa. Pelecehan yang pertama adalah pada saat rapat dengar pendapat umum atau RDPU sebelumnya, pihak Bupati secara arogan mengembalikan rekomendasi hasil RDPU DPRD Kabupaten Gowa melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Gowa. Pelecehan yang kedua, aksi walk out tanpa izin di tengah jalannya persidangan resmi Pansus Hak Angket yang baru-baru ini kita saksikan bersama, ” jelas Kasim.

Dari semua ulah yang diperlihatkan Bupati Gowa Husniah Talenrang tersebut, DPRD Gowa melalui Ketua Pansus Hak Angket, DPRD Kabupaten Gowa mengambil sikap tegas.

“Dengan melihat sikap menghindari pertanyaan dan keengganan Bupati Gowa memberikan klarifikasi di bawah sumpah, ini secara psikologis hukum semakin memperkuat indikasi publik bahwa dugaan penyimpangan etika, moral dan sumpah jabatan yang dituduhkan selama ini memiliki dasar faktual yang sangat kuat. Seseorang yang bersih tidak akan pernah lari dari ruang pembuktian. Kami juga tegaskan pansus tidak memiliki urusan pada ranah privat saudari Husniah Talenrang. Namun ketika perilaku privat tersebut telah mengintervensi tata kelola birokrasi, merusak tatanan aparat pemerintahan,l dan mengorbankan hak-hak masyarakat Gowa, maka DPRD wajib bergerak menghancurkan penyimpangan tersebut demi perintah undang-undang, ” tandas ketua pansus lagi.

Atas perilaku Bupati Gowa pada sidang pansus ini, DPRD Gowa menegaskan Pansus Hak Angket justru semakin solid dan bergerak ofensif melakukan pendalaman objektif atas tiga pelanggaran utama, yakni dugaan pelanggaran etika berat dan perbuatan tercela terkait infiltrasi pihak luar berinisial BK atau Ombas dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah Kabupaten Gowa.

“Berhentilah melakukan manipulasi dan berhenti memposisikan diri seolah-olah menjadi korban (playing victim) karena pansus tetap berjalan dan semakin solid. Dan silakan rakyat menilai sendiri, ” papar Kasim. –