GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) mengatakan, Bupati Gowa Husniah Talenrang akan hadir memenuhi panggilan DPRD Gowa untuk memberikan penjelasan resmi atau klarifikasi terkait hak angket dewan.
Rencana kehadiran bupati di sidang Pansus Hak Angket yang dijadwal Selasa (14/7) besok ini disampaikan HAR kepada media, Selasa malam sekira pukul 21.18 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan HAR, soal bakal kehadiran Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk menyampaikan keterangannya Selasa besok, sudah terkonfirmasi dari pihak orang terdekat Bupati Gowa.
“Iya sudah ada konfirmasinya bahwa beliau akan hadir didampingi tiga pengacaranya. Insha Allah, Ibu Bupati Gowa akan hadir besok, ” kata HAR.
Namun kata HAR, meski Bupati Gowa didampingi tiga pengacara, pihak Pansus hanya mengijinkan satu orang pengacara yang bisa mendampingi Bupati Gowa di dalam ruang sidang pansus.
“Iya betul infonya beliau (Bupati Gowa) akan hadir didampingi tiga orang pengacara. Namun sesuai aturan Pansus, hanya satu orang pengacara yang diberi ijin masuk ke ruangan sidang mendampingi bupati. Dan pengacara itu pun hanya boleh duduk diam di bagian belakang, ” terang HAR.
Bahkan HAR menyampaikan, pada pelaksanaan sidang hak angket kali ini, diberlakukan body check bagi undangan yang masuk. Dan undangan yang masuk hanya ada dua yakni Bupati Gowa sebagai terperiksa dan selebihnya adalah media atau wartawan.
“Iya body check diberlakukan tanpa kecuali. Yang masuk kan cuma wartawan dan ibu bupati. Yang jelas untuk agenda ini DPRD tentu memperketat keamanan baik di dalam area sidang maupun di kawasan di luar gedung DPRD Gowa,” tandas HAR lagi.
Sekadar diketahui, besok, pada Selasa 14 Juli 2026 pada pukul 09.00 Wita, DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan sidang Pansus Hak Angket dengan agenda mendengarkan keterangan atau penjelasan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Keterangan ini penting guna mendengarkan detil jawaban atau alasan Bupati Gowa mengenai kisruh dan kegaduhan yang tercipta selama kurun dua bulan terakhir atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dan sumpah jabatan.
Bupati Gowa dianggap bertanggung jawab atas kegaduhan yang tercipta dari tiga masalah krusial yang mendera ketenangan dan membuat heboh dunia media sosial hingga dunia nyata.
Tiga masalah itu yakni dugaan korupsi pada proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP, pencabutan beasiswa doktoral atas mahasiswi program S3 Rizqillah Amran (Abuse of Power) serta dugaan perbuatan tercela kepala daerah dengan menggunakan sarana dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dari ketiga masalah tersebut, melibatkan peran seorang figur non aparatur pemerintah Kabupaten Gowa bernama Muhammad Basri alias Ombas alias BK. Oknum non aparat inilah yang diduga keras sebagai biang kerok dari segala persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. –

