GOWA, UJUNGJARI.COM — Blunder yang dilakukan kubu Bupati Gowa pasca walk out dari sidang Pansus Hak Angket pada Selasa (14/7) lalu kini menimbulkan pro kontra di tengah publik.

Bukan hanya di dunia nyata berbagai komentar miring digulirkan berbagai pihak tapi juga di dunia maya alias media sosial, sorotan demi sorotan yang menghujat Bupati Gowa hingga penasehat hukumnya (PH) pun bertubi-tubi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memanasnya suhu demokrasi di Kabupaten Gowa makin memuncak lantaran PH Bupati Gowa yakni Amirullah Mappaero dan Ari Dumais mengeluarkan statement yang dinilai ngawur dan keliru terhadap pengucapan undang-undang dan pasal yang digelontorkannya sebagai upaya menjagal kewenangan Pansus Hak Angket.

Dua PH Bupati Gowa yakni Amirullah Mappaero dan Ari Dumais menyebutkan kepada media sebelum meninggalkan gedung DPRD Gowa pada Selasa (14/7) sekira pukul 11.00 Wita, bahwa bupati lakukan walk out karena Pansus Hak Angket tidak mengijinkan Bupati Gowa mengumpulkan pertanyaan anggota pansus untuk kemudian dijawab satukaligus dalam bentuk tertulis. Bahkan PH bupati menyebutkan pansus tidak adil dengan menyorongkan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum mengenai mekanisme pertanyaan dan jawaban secara lisan maupun tertulis dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Menanggapi pernyataan kedua PH Bupati Gowa tersebut, pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) menyebutnya sebagai sebuah kekeliruan dalam memahami hukum.

Kepada media, pada Kamis (16/7) pagi, HAR menyebutkan, pernyataan PH Bupati Gowa Husniah Talenrang bahwa keputusan meninggalkan atau walk out dari sidang Pansus Hak Angket sebagai langkah tepat karena merasa diperlakukan tidak adil.

Menurut HAR, dalil yang dikemukakan PH tersebut, tidak cukup hanya dibangun atas dasar perasaan ketidakadilan tapi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan norma hukum yang jelas.

“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Menurut HAR, ketentuan mengenai hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis merupakan hak anggota DPRD. Norma tersebut tidak dapat dibalik seolah-olah menjadi hak pihak yang diperiksa untuk menentukan metode penyelidikan Panitia Hak Angket.

“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, hak angket adalah instrumen penyelidikan DPRD. Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan untuk menggali fakta, menguji konsistensi keterangan, melakukan klarifikasi, dan mengajukan pertanyaan lanjutan berdasarkan jawaban pihak yang diperiksa.

“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” terangnya.

HAR menegaskan, permintaan menjawab secara tertulis boleh saja diajukan. Namun permintaan tersebut bukan hak absolut yang wajib dipenuhi Pansus Hak Angket.

“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” bombardir HAR.

HAR juga membantah anggapan bahwa Pansus Hak Angket telah memasuki ranah pribadi bupati.

“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat terperiksa. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan memiliki korelasi atau implikasi terhadap sumpah dan janji jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan kaburkan objek penyelidikan,” imbuh aktivis pemuda ini.

Terkait tindakan walk out, HAR menyebut hal tersebut merupakan pilihan pihak yang meninggalkan forum (Bupati Gowa).

“Bupati dipanggil secara resmi, hadir dan diberikan ruang untuk menjelaskan, membantah serta mengklarifikasi tapi ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan kemudian pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan pansus,” tandas HAR lagi.

Wakil Ketua DPRD Gowa ini pun menegaskan Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan tetap bekerja berdasarkan fakta, dokumen, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Silakan membela klien, tapi jangan menciptakan hak yang tidak pernah diberikan oleh hukum. Tunjukkan aturan dan pasalnya, bukan sekadar membangun narasi ketidakadilan. Hukum bekerja dengan norma, bukan asumsi.,” papar HAR.

HAR pun menanggapi pernyataan kuasa hukum Bupati Gowa yang menyebut Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum mengenai mekanisme pertanyaan dan jawaban secara lisan maupun tertulis dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, rujukan hukum tersebut patut dipertanyakan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu perubahan kedua UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” tanya HAR.

“Kalau dasar argumentasinya saja keliru, lalu atas dasar apa Pansus dituduh tidak adil? Jangan membangun tuduhan terhadap lembaga DPRD dengan dasar hukum yang ternyata tidak berkaitan dengan mekanisme hak angket, ” kecam HAR. –