MAKASSAR, UJUNGJARI – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai sekitar Rp59 miliar memasuki fase yang memantik tanda tanya publik. Hampir delapan bulan sejak status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada November 2025, Kejaksaan Negeri Bulukumba belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Padahal, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan pro justitia, mulai dari pemeriksaan sedikitnya 15 saksi, mengantongi dua alat bukti, hingga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba pada 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek disita untuk kepentingan penyidikan.

Namun, setelah aksi penggeledahan itu, perkembangan perkara nyaris tak terdengar. Tidak ada informasi lanjutan mengenai hasil penyidikan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, maupun progres audit kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut menjadi dasar penetapan tersangka.

Mandeknya perkembangan perkara tersebut mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muhammad Ansar. Ia menilai lambannya proses penyidikan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi.

“Publik tentu bertanya-tanya. Penyidikan sudah berjalan cukup lama, penggeledahan sudah dilakukan, saksi telah diperiksa, tetapi belum ada kepastian mengenai arah penanganan perkara. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Ansar.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi independensi penyidik maupun mendesak penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Namun, menurutnya, setiap perkara yang telah masuk tahap penyidikan harus memiliki target penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau memang masih ada kendala, misalnya menunggu hasil audit kerugian negara atau pemenuhan alat bukti, sampaikan secara terbuka. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi bahwa perkara besar berjalan tanpa arah atau berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Ansar menilai evaluasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap penanganan perkara tersebut merupakan langkah yang sah dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan internal institusi kejaksaan.

“Kami meminta Kajati Sulsel segera membentuk tim melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Evaluasi bukan berarti mengintervensi penyidikan, tetapi memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak berlarut-larut. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, yang  dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat 17 Juli 2026 terkait perkembangan penyidikan, termasuk kendala yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah berstatus tersampaikan, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Sebelumnya, Kejari Bulukumba menyatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara. Audit tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp59 miliar. Proyek yang diproyeksikan menjadi pusat perdagangan modern tersebut kemudian menuai sorotan setelah muncul dugaan persoalan pelaksanaan pekerjaan serta indikasi potensi kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebelumnya menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi auditor. Pemkab mengklaim kelebihan pembayaran telah dikembalikan, kekurangan volume pekerjaan telah disetorkan ke kas daerah, dan hasil pengujian tim ahli independen menyatakan struktur bangunan pasar aman serta layak digunakan.

Meski demikian, publik masih menunggu kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan. Di tengah komitmen Kejaksaan Agung mempercepat penyelesaian perkara korupsi, lambannya perkembangan penyidikan proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi perhatian yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. (*)