GOWA, UJUNGJARI.COM — Dalam mengoptimalkan kerja Pansus Hak Angket, DPRD Gowa telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat (17/7) lalu.
Dalam rapat Bamus tersebut, seluruh anggota Bamus menyepakati jadwal pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Gowa pada Rabu 22 Juli 2026. Rapat Bamus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab di ruang rapat pimpinan DPRD Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, pada Jumat kemarin telah dilakukan rapat Bamus dan saya sendiri yang memimpin rapat Bamus tersebut. Dalam rapat tersebut, anggota Bamus menyepakati jadwal paripurna pada hari Rabu 22 Juli 2026 dengan dua agenda. Untuk paripurna pertama dilaksanakan pada jam 10 pagi adalah penyerahan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan yang kedua adalah paripurna internal penyampaian laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada jam satu siang, ” kata Hasrul Abdul Rajab saat dihubungi ujungjari.com, Minggu (19/7) malam.
Terkait rapat paripurna agenda penyampaian laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila yang dikonfirmasi, membenarkannya.
Legislator Fraksi PAN ini menyebutkan, tahap pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli/pakar hingga mendengarkan keterangan Bupati Gowa selaku terperiksa telah dilakukan meski bupati lebih memilih walkout sebelum memberikan klarifikasi.
Kendati demikian kata Kasim, seluruh tahalan kerja pansus sudah dilaksanakan sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Dan kini telah tiba pada proses penyampaian hasil kerja pansus pada rapat paripurna yang dijadwalkan DPRD Gowa pada 22 Juli 2026.
“Rencana paripurna telah dijadwalkan oleh DPRD Gowa pada rapat Bamus pada Jumat kemarin. Dan insha Allah pimpinan DPRD telah menyetujui pelaksanaan rapat Paripurna untuk kami pansus akan menyerahkan secara resmi hasil kerja kami selaku pansus. Jadi nanti pada hari Rabu tanggal 22 Juli kami pansus akan menyerahkan resmi laporan hasil kerja kami, ” kata Kasim.
Ditanya apakah agenda paripurna ini adalah sekaligus hak menyatakan pendapat oleh dewan? Kasim mengatakan, belum.
“Pansus kan di SK-kan oleh pimpinan DPRD, maka tentu pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD bahwa sesuai surat tugas yang dimandatkan ke pansus telah dilakukan dengan baik dan benar. Jadi dalam paripurna itu, hasil penyelidikan yang telah dilakukan pansus selama ini akan disampaikan ke pimpinan. Dan laporan hasil dari penyelidikan pansus ini akan diperbanyak/dicopy lalu ditembuskan kepada 45 anggota DPRD Gowa,” papar Kasim.
Dijelaskan Kasim, setelah laporan hasil pansus itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gowa, maka para anggota dewan akan melihat dan mengkaji hasil laporan pansus.
“Kemudian sesuai dengan ketentuan, jika ada lebih dari satu fraksi atau lebih dari 10 orang anggota DPRD mengusulkan untuk menyatakan hak pendapat, maka bisa langsung menyatakan pendapat, ” jelas Kasim.
Namun kata Kasim Sila, kerja pansus itu selama 60 hari. Jika melihat dari ketentuan waktu itu tentunya masih lama sebab dihitung 60 hari kerja
Disebutkannya, tanggal pembentukan Pansus Hak Angket sesuai SK adalah tanggal 26 Mei 2026. Jika merujuk dari SK itu tentu hitungan masa kerja pansus masih lama.
“Tapi insha Allah, kami target dapat menyelesaikan kerja pansus ini sebelum berakhir, ” terang Kasim.
Sementara ditanya soal dilaporkannya Pansus Hak Angket ke Bareskrim oleh Muallim Bahar salah satu PH Bupati Gowa, menurut Kasim dirinya selaku ketua pansus justru berterima kasih.
“Haknya mereka melaporkan pansus ke Bareskrim. Kalau ada yang kritisi kerja kerja pansus, ada yang laporkan pansus, kami justru berterima kasih sebab dengan adanya hal seperti itu kita akan dengan hati-hati dalam bekerja, ” tandas Kasim. –

