MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Seorang warga Makassar berinisial HNA melayangkan surat pemberitahuan somasi kepada manajemen RSUD Daya Makassar terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan medis terhadap istrinya, FK.
Keluarga menilai penyampaian informasi dugaan HIV yang kemudian disebut berbeda dengan hasil pemeriksaan lanjutan telah menimbulkan trauma dan kerugian bagi pasien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, HNA menjelaskan istrinya menjalani operasi dan perawatan di RSUD Daya Makassar pada 3 Juni 2026 dengan dugaan penyakit Tuberkulosis (TB) Payudara. Selama menjalani perawatan, dokter yang menangani disebut menyampaikan kepada pasien dan keluarga bahwa FK mengidap HIV.
Menurut HNA, informasi tersebut memberikan tekanan psikologis yang berat kepada sang istri. Ia mengaku istrinya mengalami trauma, ketakutan akan kematian, hingga kekhawatiran terhadap masa depan keluarga yang berdampak pada kondisi rumah tangga.
“Sebagai suami, saya menyaksikan sendiri kondisi psikologis tersebut dan terus mendampingi istri agar tidak mengambil tindakan yang membahayakan dirinya,” tulis HNA dalam surat pemberitahuan somasi.
HNA mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, dirinya bersama dua anaknya yang masih balita menjalani pemeriksaan HIV dan seluruhnya memperoleh hasil non-reaktif. FK juga kembali menjalani pemeriksaan HIV di puskesmas dengan hasil yang sama, yakni non-reaktif.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, pasien kemudian menjalani pemeriksaan Anti-HIV metode CMIA di PCC RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tertanggal 18 Juni 2026, FK kembali dinyatakan non-reaktif atau negatif HIV.
HNA mengaku saat berada di PCC RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar mendapat penjelasan dari salah satu dokter dan petugas penyuluh HIV/AIDS mengenai adanya dugaan kekeliruan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Menurutnya, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan penyampaian informasi kepada pasien selama menjalani perawatan di RSUD Daya Makassar.
Ia menilai perbedaan hasil pemeriksaan tersebut telah menyebabkan kerugian psikologis, sosial, maupun ekonomi bagi keluarganya, termasuk biaya pemeriksaan lanjutan dan tekanan mental akibat informasi yang sangat sensitif.
Melalui surat pemberitahuan itu, HNA menyampaikan bahwa pihak keluarga sedang mempersiapkan somasi resmi beserta langkah hukum setelah seluruh dokumen, rekam medis, dan alat bukti selesai diinventarisasi.
Sebelum somasi resmi diajukan, keluarga meminta RSUD Daya Makassar menunjukkan itikad baik dengan melakukan audit medis internal terhadap penanganan pasien, memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar penyampaian dugaan HIV, menjelaskan prosedur pemeriksaan HIV yang dilakukan, memenuhi hak pasien atas rekam medis, serta menyampaikan langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan kekeliruan dalam prosedur pelayanan maupun komunikasi medis.
Dalam surat tersebut, HNA memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak RSUD Daya Makassar untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons yang dinilai memadai, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur RSUD Daya Makassar melalui Humas, Wisnu, saat dikonfirmasi pada Senin (20/7), menyatakan pihak rumah sakit telah menerima surat pemberitahuan terkait somasi tersebut.
“Pihak RS telah menerima surat pemberitahuan terkait somasi tersebut dari Pak Hendra dalam bentuk file PDF yang dikirimkan oleh rekan media. Perlu kami informasikan pihak RS telah bertemu langsung dengan Pak Hendra dan pihak RS telah memberikan surat balasan kepada yang bersangkutan pada hari ini,” ujar Wisnu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak RSUD Daya Makassar mengenai substansi tanggapan maupun hasil evaluasi internal terkait dugaan yang disampaikan oleh keluarga pasien. (drw)

