MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Komisi D DPRD Kota Makassar akan memanggil manajemen RSUD Daya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan salah diagnosis HIV terhadap seorang pasien perempuan yang memicu trauma psikologis.
DPRD menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa antara pasien dan rumah sakit, tetapi telah menyangkut akuntabilitas pelayanan kesehatan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan manajemen RSUD Daya, keluarga pasien, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai proses diagnosis, pelayanan medis, hingga munculnya perbedaan hasil pemeriksaan dari sejumlah fasilitas kesehatan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, mengatakan pihaknya ingin memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit pemerintah telah sesuai dengan standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak pasien.
“Kasus ini akan kami tindak lanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak agar persoalan ini terang dan masyarakat juga memperoleh kepastian,” ujar politisi PPP itu.
Menurutnya, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada hasil laboratorium semata, tetapi juga pada cara diagnosis yang sangat sensitif disampaikan kepada pasien hingga berdampak pada kondisi psikologisnya.
Ia menegaskan, yang dipertaruhkan dalam kasus tersebut bukan hanya satu perkara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah. Karena itu kami ingin memastikan apakah sistem yang berjalan sudah benar atau masih ada yang perlu diperbaiki,” kata Haji Sani sapaan akrabnya.
H. Sani berharap RDP nantinya menghasilkan rekomendasi yang objektif, baik terkait aspek medis, tata kelola pelayanan, maupun perlindungan hak-hak pasien.
“Kalau memang semua prosedur sudah benar, tentu itu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila ada celah dalam sistem pelayanan, maka harus ada evaluasi dan perbaikan. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan kejadian seperti ini tidak kembali dialami masyarakat,” ujarnya.
Salah satu fokus utama DPRD adalah mengkaji penyebab perbedaan hasil pemeriksaan HIV antara RSUD Daya dengan fasilitas kesehatan lainnya.
Setelah dinyatakan reaktif HIV saat menjalani perawatan di RSUD Daya, pasien diketahui menjalani pemeriksaan ulang di Puskesmas Tamalanrea dengan hasil non-reaktif.
Hasil serupa juga diperoleh melalui pemeriksaan Anti-HIV metode Chemiluminescent Microparticle Immunoassay (CMIA) di Private Clinic Center (PCC) RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar yang menyatakan pasien negatif HIV.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Mengapa bisa muncul hasil yang berbeda pada fasilitas kesehatan yang berbeda. Apakah ada perbedaan metode pemeriksaan, kualitas alat laboratorium, atau ada tahapan prosedur yang perlu dievaluasi? Itu yang akan kami dalami,” kata H. Sani.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian. Namun, menurutnya, perbedaan hasil pemeriksaan tersebut harus dapat dijelaskan secara ilmiah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau RSUD Daya menyatakan reaktif, sementara Puskesmas Tamalanrea dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo menyatakan non-reaktif, tentu ini menjadi perhatian serius. Kami ingin memastikan apakah prosedur pemeriksaan di RSUD Daya sudah benar-benar dilakukan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Selain prosedur pemeriksaan, Komisi D juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme validasi hasil laboratorium sebelum informasi disampaikan kepada pasien, termasuk apakah telah dilakukan tahapan konfirmasi sesuai pedoman pelayanan HIV nasional.
“Yang kami cari bukan siapa yang kalah atau menang. Kami ingin memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan benar. Kalau memang prosedurnya sudah sesuai, rumah sakit harus bisa menjelaskan secara ilmiah. Tetapi kalau ditemukan ada kekurangan, tentu harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kepada pasien lain,” tuturnya.
Bermula dari Dugaan Salah Diagnosis
Kasus ini bermula ketika seorang pasien perempuan berinisial F.K. menjalani operasi dan perawatan di RSUD Daya Makassar pada 3 Juni 2026 dengan dugaan Tuberkulosis (TB) Payudara.
Menurut suaminya, H.N.A., selama menjalani perawatan, tenaga medis menyampaikan bahwa istrinya mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Keluarga mengaku informasi tersebut membuat kondisi psikologis pasien terguncang. Dalam surat pemberitahuan somasi yang dilayangkan kepada Direktur RSUD Daya, keluarga menyebut pasien mengalami trauma berat, ketakutan menghadapi kematian, hingga kehilangan harapan.
Merasa ragu terhadap hasil tersebut, keluarga kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan. Suami pasien bersama dua anaknya menjalani tes HIV dan seluruhnya dinyatakan non-reaktif.
Pasien juga menjalani pemeriksaan ulang di Puskesmas Tamalanrea dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya, pemeriksaan menggunakan metode CMIA di PCC RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada 18 Juni 2026 kembali menunjukkan hasil non-reaktif atau negatif HIV.
Perbedaan hasil pemeriksaan itu kemudian mendorong keluarga melayangkan surat pemberitahuan somasi kepada RSUD Daya. Dalam surat tersebut, keluarga meminta audit medis internal, klarifikasi tertulis mengenai dasar penyampaian diagnosis HIV, penjelasan prosedur pemeriksaan, pemenuhan hak pasien atas rekam medis, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan kekeliruan dalam pelayanan medis.
RSUD Daya: Pemeriksaan Sudah Sesuai SOP
Menanggapi somasi tersebut, Direktur RSUD Daya Makassar melalui surat bernomor 400.7/83/RSDKM/VII/2026 menyampaikan bahwa rumah sakit telah melakukan audit medis internal pada 16 Juli 2026 dengan melibatkan unsur manajemen, Komite Medik, dokter penanggung jawab pasien, dokter spesialis patologi klinik, serta pengelola program HIV.
Dalam klarifikasinya, RSUD Daya menyebut pemeriksaan HIV dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan praoperasi menggunakan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) dengan tiga reagen sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual.
Rumah sakit menyatakan ketiga reagen menunjukkan hasil reaktif. Atas permintaan dokter spesialis patologi klinik, pemeriksaan diulang dan kembali menunjukkan hasil yang sama sehingga laboratorium menerbitkan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan tersebut.
RSUD Daya juga menjelaskan pasien telah memperoleh layanan melalui Poli Voluntary Counseling and Testing (VCT), meliputi konseling, edukasi mengenai HIV, pendampingan psikososial, edukasi terapi, serta anjuran pemeriksaan pasangan sesuai alur pelayanan.
Terkait hasil pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain yang menunjukkan hasil non-reaktif, RSUD Daya menyatakan menghormati hak pasien untuk memperoleh second opinion dan menilai perbedaan hasil tersebut merupakan kondisi diagnostik yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Berdasarkan audit internal, RSUD Daya menyimpulkan seluruh pemeriksaan laboratorium telah dilakukan sesuai SOP, menggunakan algoritme nasional dengan tiga reagen, diverifikasi ulang oleh dokter spesialis patologi klinik, serta pelayanan lanjutan telah diberikan sesuai prosedur yang berlaku. (drw)

