MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, A.P., didampingi Sekretaris Camat serta para lurah se-Kecamatan Ujung Pandang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan dengan membawa nama kecamatan maupun kelurahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai oknum yang beredar membawa proposal permintaan partisipasi kegiatan 17 Agustus dengan mencatut nama instansi pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kecamatan maupun Kelurahan. Setiap bentuk permintaan dana yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan atau Kelurahan tanpa surat resmi dan mekanisme yang jelas patut dicurigai,” tegas Nanin, Selasa (21/7).
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 807/KUP/I/2026 tentang Antisipasi Pungutan Mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan dalam Rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang tidak pernah mengeluarkan kebijakan, surat tugas, maupun memberikan izin kepada pihak mana pun untuk melakukan pungutan atau penggalangan dana kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi dengan mengatasnamakan pemerintah kecamatan.
Apabila terdapat kegiatan peringatan HUT RI yang melibatkan partisipasi masyarakat, pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, bersifat sukarela, dan tidak menggunakan nama Pemerintah Kecamatan tanpa dasar hukum atau izin yang sah.
Pemerintah kecamatan juga meminta seluruh lurah, Ketua LPM, Ketua RT/RW, perangkat wilayah, hingga tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan informasi tersebut sekaligus melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing agar praktik serupa tidak semakin meluas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap setiap permintaan sumbangan yang belum terverifikasi.
Jika menemukan pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan atau Kelurahan, warga diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada kantor Kecamatan maupun Kelurahan sebelum memberikan bantuan dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan tidak mudah percaya terhadap setiap permintaan yang belum jelas kebenarannya.
Jika menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan nama Pemerintah Kecamatan, segera laporkan kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nanin. (rhm)

