MAKASSAR, UJUNGJARI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba kembali menjadi sorotan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru, penyidikan perkara tersebut, hingga memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian penanganannya.
Sikap tertutup Kejari Bulukumba dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara bernilai besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah kalangan mendorong agar perkembangan penyidikan disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu substansi penyidikan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muhammad Ansar, menilai minimnya informasi dari penyidik justru membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum, tanpa harus mengungkap materi penyidikan yang bersifat rahasia.
“Publik tidak meminta seluruh isi penyidikan dibuka. Yang diharapkan adalah kepastian bahwa perkara ini benar-benar berjalan dan ditangani secara profesional. Jangan sampai sikap bungkam justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Ansar.
Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral merupakan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kesan adanya penanganan yang berlarut-larut.
Ansar juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru untuk menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu fokus evaluasi. Menurutnya, supervisi dan pengawasan terhadap kinerja jajaran kejaksaan di daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
“Kajati Sulsel harus menunjukkan kepemimpinan yang tegas. Lakukan evaluasi terhadap setiap perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bila memang terdapat hambatan, harus segera dicarikan solusi. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau kinerja yang tidak optimal, tentu perlu ada langkah evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan pergantian kepemimpinan di Kejati Sulsel seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Ia berharap seluruh perkara yang menjadi perhatian publik mendapat kepastian hukum secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dibangun dari keberanian menuntaskan perkara, bukan membiarkannya berlarut tanpa kepastian. Publik menunggu bukti nyata bahwa tidak ada perkara yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum,” tegasnya.
Di tengah pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, perhatian kini tertuju kepada Kajati Sulsel yang baru. Ia diharapkan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara-perkara strategis, termasuk dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bulukumba belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba meski telah dimintai konfirmasi. Dua kali konfirmasi via whtasapp dilayangkan kepada Kajari Bulukumba, Erwin Juma, namun tidak direspon. (*)

