GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah diskorsing enam jam sejak Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam mengetuk palu sidang tanda skors rapat paripurna agenda pemandangan umum Ranperda LPj APBD TA 2025 diketok sekira pukul 15.30 Wita, Kamis (23/7) akhirnya paripurna tersebut kembali digelar pada pukul 19.00 Wita.

Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin didampingi Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter bersama para tim anggaran Pemkab Gowa yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mahmud, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sujjadan, Asisten II Setkab Gowa Muh Natsir dan para pimpinan SKPD dan para Camat lingkup Pemkab Gowa. Demikian juga anggota DPRD Gowa yang hadir sekira 44 dari 45 anggota DPRD Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paripurna agenda pemandangan umum (PU) tujuh fraksi dan satu persatu juru bicara fraksi menyampaikan PU masing-masing dan menyatakan setuju membahas Ranperda tersebut. Wakil Bupati Gowa juga tampil menyampaikan sambutan atau tanggapan atas PU para fraksi.

Awalnya pada rapat paripurna awal yang dijadwal pukul 14.00 Wita, rapat diskorsing oleh pimpinan DPRD disebabkan Bupati Gowa kembali tidak hadir. Bahkan ketidak hadiran kepala daerah disertai dengan surat Bupati Gowa yang menegaskan tidak akan hadir pada paripurna yang digelar Kamis (23/7) tersebut.

Surat bupati itupun baru disampaikan sesaat paripurna pukul 14.00 Wita siap dibuka. Ironisnya beredar surat bupati kepada para pejabat lingkup Pemkab Gowa masing-masing staf ahli, para asisten, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, para camat dan pimpinan BUMD yang berisi larangan menghadiri rapat paripurna DPRD jika ada persetujuan tertulis Bupati Gowa.

Kendati beredar surat larangan tersebut, pada kenyataannya para pimpinan SKPD dan para Camat tetap hadir pada rapat paripurna sesi kedua yang dihelat malam ini di gedung DPRD Gowa, di Jl Mesjid Raya, Sungguminasa.

Menyikapi ini sejumlah anggota dewan pun angkat bicara. Mereka menilai percuma kepala daerah mengeluarkan perintah larangan hadir jika pada kenyataannya para pimpinan SKPD dan para Camat tetap hadir.

Apakah ini sebuah pernyataan mengabaikan perintah pimpinan? Menurut Muh Kasim Sila dari Fraksi PAN, bisa saja demikian sebab meskipun surat Bupati melarang mengikuti paripurna namun kenyataannya semua pimpinan SKPD dan para camat hadir.

“Meski dilarang oleh bupati, ternyata banyak kepala dinas, kepala badan dan juga camat tetap hadir di paripurna malam ini. Sebenarnya memang eksekutif harus hadir sebab sudah hampir sampai batas akhir penetapan Ranperdanya (sisa kurang dari 10 hari), namun kami heran kok pimpinan SKPD dan Camat malah dilarang hadir untuk boikot paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi padahal ini untuk kepentingan masyarakat, ” terang Kasim Sila.

Dikatakannya, akan banyak konsekwensi yang dihadapi jika Ranperda LPj 2025 ini lewat batas penetapan.

Kasim Sila pun lalu mengutip aturan yang mengatur tentang LPj APBD yang harus disampaikan ke DPRD.

Dikatakannya, keterlambatan penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi kepala daerah dan pimpinan DPRD berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan baik gaji dan tunjangan selama enam bulan serta berpotensi memicu penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Konsekuensi yang dimaksudkan meliputi tiga yakni sanksi administratif, sanksi pengelolaan keuangan pusat dan sanksi hambatan perencanaan anggaran.

Untuk sanksi administratif yakni, bagi kepala daerah dan DPRD hak-hak keuangannya berupa gaji pokok dan tunjangan tidak dibayarkan selama enam bulan apabila DPRD dan kepala daerah lalai mengambil persetujuan bersama melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Namun, pengecualian sanksi berlaku bagi anggota DPRD jika keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan rancangan Perda LPj APBD kepada DPRD.

Untuk sanksi pengelolaan keuangan pusat. Yakni pemerintah daerah yang terlambat menyampaikan laporan APBD dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedang hambatan perencanaan anggaran yakni, terhambatnya proses penyusunan dan pengesahan perubahan APBD pada tahun berjalan karena Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu dokumen prasyarat yang wajib dievaluasi sebelum membahas perubahan anggaran

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah menjadi tidak efektif karena ketidakpastian sisa lebih pembiayaan anggaran SiLPA tahun sebelumnya.

“Jadi batas waktu paling lambat penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 adalah enam bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tepatnya paling lambat 30 Juni 2026. Aturan ini ditetapkan sesuai dengan regulasi keuangan daerah yang berlaku. Dasar hukum penyerahan dokumen oleh kepala daerah kepada DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tahapan ini dilakukan setelah kepala daerah menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” papar Kasim Sila.

Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab menjelaskan jika aturan-aturan berupa dasar hukum penyerahan dokumen diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut.

Karena itu, kata Hasrul, sama sekali penyerahan dan pembahasan LPj APBD TA 2025 tidak bisa ditunda-tunda lagi.

“Lewat dari tanggal 30 Juli 2026 ini maka konsekwensi hukumnya, ada dan jelas. Ini adalah hal prinsip yang wajib kepala daerah dan DPRD lakukan, ” jelas Hasrul usai paripurna. –