SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE langsung menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi tersebut disampaikan Suwardi dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Soppeng, Jumat (25/9/2026), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026.
“Seluruh OPD harus segera melakukan langkah percepatan terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan,” tegas Suwardi.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada mengejar serapan. Setiap program harus dilaksanakan secara tepat sasaran, berkualitas, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Percepatan bukan sekadar mengejar serapan anggaran, tetapi bagaimana setiap program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada sisi pendapatan, Suwardi meminta seluruh OPD yang memiliki tugas pengelolaan pendapatan agar mengoptimalkan potensi daerah melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.
Namun, ia mengingatkan agar upaya peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan dengan membebani masyarakat secara tidak semestinya.
“Saya menegaskan pentingnya memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah secara terukur tanpa memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat,” katanya.
Suwardi juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya pemerintah daerah dan DPRD, tetapi juga Forkopimda, dunia usaha serta masyarakat.
Ia berharap penetapan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Harapannya, seluruh program yang telah ditetapkan dapat segera bergerak dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah ditetapkan melalui rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menjalani proses evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Soppeng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD Soppeng, jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj Sekda Soppeng, para pejabat lingkup Pemkab Soppeng, insan pers serta masyarakat. (Daus)

