RANTEPAO, UJUNGJARI.COM–Warga Jalan Mappayukki, Kelurahan Malango’, Toraja Utara berinisial AN (22), Minggu (12/7) lalu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jl Mangadil, Kecamatan Singki, Toraja Utara sekira pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ditengarai maraknya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singki.
Pasca terima laporan personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, gerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap pelaku.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, mewakili Kapolres membenarkan telah mengamankan pelaku dugaan kepemilikan sabu.
“Hasil penggeledahan petugas amankan dua sachet plastik klip bening berisi sisa sabu, kaca pireks bekas pakai, lat hisap (bong), korek api gas beserta sumbunya. Selain itu juga ada sendok takar plastik dan handphone android milik pelaku tersimpan di sarung kacamata berwarna cokelat,” ujarnya.
Dijelaskan Muh Arif, pelaku mengakui barang haram ditemukan petugas dibeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @zeiq_rax_ind. Selain barang haram dijual, juga dikonsumsi sendiri.
Pelaku telah mendekam dibalik jeruji Polres Toraja Utara, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
“Polisi masih mendalami jaringan serta asal-usul akun media sosial yang menjadi sarana transaksi narkoba tersebut,” imbuh Muh Arif. (gus)

