MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Sejumlah saksi dijadwalkan mulai diperiksa pada pekan depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyelidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, pekan depan kita mulai memeriksa saksi-saksi terkait,” kata Sulfikar, Selasa (28/7/2026).
Sulfikar menjelaskan, kasus tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih fokus menghimpun keterangan dari berbagai pihak serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Penyelidikan berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar pada Tahun Anggaran 2025.
Kejari menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, mekanisme pencairan dana, hingga proses pertanggungjawaban keuangan.
Selain memeriksa dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban, penyelidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen yang telah dikumpulkan guna menguji ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil dari rangkaian penyelidikan itu akan menjadi dasar bagi Kejari Makassar untuk menentukan apakah perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, Kejari Makassar menegaskan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (Drw)

