MALILI,UJUNGJARI.COM–Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait operasional penambangan Nikel PT Tizar Tirzia Trizar yang diduga ilegal, Senin (27/7/2026). Alasannya perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal yang baru dan tumpang tindih dengan tata ruang wilayah pemerintah kabupaten Luwu Timur.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III Rivaldi didampingi anggota DPRD Lainnya seperti Badawi Alwi, Erick Estrada, Komang Sujana Yasa, dan Yusuf Pombatu. Sayangnya tidak satu orang pun dari manajemen PT Tizar hadir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak eksekutif hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Perhubungan dan Baperida. Hadir juga aktivis MUAK dan JAKAM Luwu Timur.

Ketua Komisi III Rivaldi menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Tizar. Padahal DPRD sudah memberikan surat undangan secara resmi.

”Untuk itu kita mengeluarkan rekomendasi dan kita akan berkonsultasi kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait luasan IUP ini, Komisi Tiga juga akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan melihat dari dekat aktivitas PT Tizar.” katanya.

RDP menghasilkan dua poin rekomendasi. Pertama, meminta pemerintah Luwu Timur untuk meninjau ulang perizinan PT Tizar dan kedua merekomendasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penegakan Perda dan Perbup karena sudah ditemukan ada pelanggaran untuk dilakukan penindakan.

Baso dari Dinas DLH menjelaskan, PT Tizar beroperasi menggunakan SK terbaru tahun 2025 yaitu SK Persetujuan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tahap kegiatan operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI 2025.

Namun lanjut Baso, setelah terbit SK menteri itu PT Tizar tidak melakukan pembaruan Amdal. ” Selama ini kami belum menerima ada permohonan Adendum Amdal dari PT Tizar. ” Tandas Baso.