TAKALAR, UJUNGJARI – Pemerintah Kelurahan Kalabbirang bersama Kecamatan Pattallassang kembali menggelar sosialisasi ketiga terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM yang beraktivitas di ruang publik yang tidak sesuai peruntukan. Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar serta Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang.
Sosialisasi difokuskan kepada para PKL dan pelaku UMKM yang mendirikan bangunan maupun menjalankan aktivitas usaha di atas saluran drainase dan trotoar, khususnya di wilayah Kelurahan Kalabbirang dan sejumlah titik di Kecamatan Pattallassang.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan trotoar dan drainase sebagai lokasi usaha bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum, menghambat aliran air, dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Kalabbirang, Zukri Daeng Limpo, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah persuasif sebelum penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah mengedepankan pendekatan humanis agar para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi ruang publik.
“Kami berharap seluruh PKL dan pelaku UMKM dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak lagi memanfaatkan trotoar maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan atau mendirikan bangunan. Penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, pihak Kecamatan Pattallassang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan penataan kawasan perkotaan yang sesuai dengan aturan tata ruang. Setelah tiga kali sosialisasi dilakukan, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama sehingga tidak diperlukan langkah penertiban yang lebih tegas.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penataan tersebut demi menjaga estetika kawasan, kelancaran sistem drainase, serta kelestarian fasilitas publik di wilayah Kecamatan Pattallassang. (*)

