MALILI, UJUNGJARI.COM – Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.

Sebagian pihak menyebut langkah pemerintah sebagai penggusuran, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur justru menolak penggunaan istilah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, mengapa pemerintah menilai istilah “penggusuran” tidak tepat?

Jawabannya dijelaskan secara rinci dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.

Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan di Laoli menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.

Menurut pemerintah daerah, penggunaan istilah “penggusuran” tidak mencerminkan proses yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Menyebut Ini Tahap Akhir dari Proses Hukum

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah tindakan mengusir masyarakat secara sewenang-wenang.

Pemerintah menyatakan perintah pengosongan diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban mengamankan Barang Milik Daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Artinya, menurut pemerintah, pengosongan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahap akhir setelah berbagai tahapan penyelesaian sosial dan administratif dijalankan.

Didahului Pendataan hingga Musyawarah

Pemkab menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap pengosongan, pemerintah lebih dahulu melaksanakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan:

– pembentukan Tim Terpadu;

– inventarisasi dan pendataan warga terdampak;

– verifikasi administrasi dan lapangan;

– validasi data;

– pengumuman hasil pendataan;

– musyawarah;

– penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);

– pembayaran santunan bagi warga yang menerima hasil penilaian;

– hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum bersedia menerima pembayaran.

Menurut pemerintah, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar penyediaan lahan tetap memperhatikan aspek sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Mengapa Ada Konsinyasi?

Salah satu hal yang juga menjadi perhatian publik adalah mekanisme konsinyasi atau penitipan uang santunan di Pengadilan Negeri.

Dalam suratnya, Pemkab menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditempuh terhadap warga yang belum menyetujui besaran santunan hasil penilaian independen.

Pemerintah menilai langkah itu merupakan mekanisme hukum yang tersedia ketika belum tercapai kesepakatan mengenai nilai santunan, bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.

Pemerintah: Masih Ada Ruang Keberatan

Dalam dokumen tersebut, Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum.

Pemerintah menyebut mekanisme PDSK memberikan kesempatan kepada masyarakat mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan atas hasil verifikasi, menerima atau menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

Karena itu, menurut pemerintah, pelaksanaan PDSK tidak menutup akses masyarakat terhadap perlindungan hukum, melainkan justru menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan Pengamanan Aset Daerah

Alasan lain pemerintah menolak istilah penggusuran adalah karena lahan tersebut, menurut Pemkab Luwu Timur, telah menjadi Barang Milik Daerah.

Dalam suratnya dijelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk., kemudian memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 394,5 hektare. Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah menyatakan memiliki kewajiban mengamankan, mengelola, dan memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, pemerintah memandang pengosongan lahan merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pengelolaan aset daerah yang telah memiliki dasar hukum.

Tetap Membuka Ruang Dialog

Di bagian penutup suratnya, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap terbuka memberikan data maupun dokumen tambahan kepada Komnas HAM.

Pemerintah juga menyatakan menyambut baik apabila Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, berimbang, berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM.

Proses penanganan pengaduan oleh Komnas HAM sendiri masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti masing-masing.  (**)