MALILI, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Proses tersebut berlangsung kondusif meski sempat muncul sejumlah riak di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan.
Salah satu hasil rapat tersebut adalah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal lain setelah pondok mereka dikosongkan.
“Secara umum pelaksanaan berjalan kondusif. Memang ada riak-riak di lapangan, tetapi semuanya dapat diatasi,” kata Reza.
Ia menjelaskan, barang-barang milik warga yang dipindahkan dari kawasan tersebut untuk sementara dibawa ke Balai Desa Harapan agar tetap aman dan mudah diakses pemiliknya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia sebagai hunian sementara bagi warga yang pondoknya terdampak pengosongan. Menurut Reza, pemerintah desa telah membantu menyiapkan lokasi tempat tinggal tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan warga terdampak tetap memperoleh tempat tinggal sementara selama proses penataan kawasan berlangsung.
Perkembangan ini sejalan dengan rekomendasi yang baru diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam surat rekomendasinya tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Laoli tidak hanya diukur dari besaran santunan yang diterima masyarakat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memulihkan penghidupan (livelihood) warga terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk menjamin pemulihan penghidupan serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Sebelumnya, Pemkab Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dan perwakilan kelompok masyarakat terdampak telah menandatangani Nota Kesepahaman yang memuat komitmen pemberian prioritas tenaga kerja, kesempatan berusaha, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya bagi 116 petani Laoli.
Komitmen tersebut juga mendapat perhatian Komnas HAM sebagai salah satu langkah positif yang perlu dipastikan implementasinya. (**)

