MAKASSAR, UJUNGJARI– Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKD Gimul) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sorotan tidak hanya datang dari laporan internal dan audit BPJS Kesehatan, tetapi juga diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 50.B/T/LHP/DJPKN-V.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana JKN yang sebelumnya sempat masuk ke meja penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, menilai terbitnya LHP BPK menjadi alasan kuat bagi Kejati Sulsel untuk membuka kembali penanganan perkara yang sebelumnya telah berjalan namun tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Publik berhak mengetahui mengapa penyelidikan yang kabarnya sudah memeriksa belasan saksi tiba-tiba berhenti. Sekarang muncul temuan BPK yang memperlihatkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan dana JKN. Kalau aparat penegak hukum tetap diam, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi,” kata Ramzah.
Ia menegaskan, dana JKN merupakan uang negara yang bersumber dari iuran masyarakat dan APBN sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa. Kalau ada dugaan penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan maupun profesi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya memiliki posisi tertentu,” tegasnya.
Ramzah juga meminta Kejati Sulsel menjelaskan kepada publik status penanganan perkara tersebut.
“Kalau memang penyelidikannya dihentikan, apa dasar hukumnya? Kalau masih berjalan, sejauh mana progresnya? Kejaksaan tidak boleh membiarkan ruang spekulasi terus berkembang. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyimpangan pengelolaan dana JKN di RSKD Gimul mencuat sejak periode 2023–2024 setelah adanya temuan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Kesehatan. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belakangan, hasil audit BPK turut mencatat adanya persoalan dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, lima dokter masing-masing berinisial drg. MH, drg. WE, drg. AS, drg. KU, dan drg. MR disebut ikut tercantum dalam dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Sebagai tindak lanjut administratif, manajemen RSKD Gimul diketahui memanggil kelima dokter tersebut dalam rapat yang digelar pada 15 Juli 2026.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun audit BPJS Kesehatan. Belum ada pula penjelasan resmi mengenai apakah rekomendasi tersebut telah dipenuhi atau masih dalam proses penyelesaian.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Direktur RSKD Gimul, drg. Andi Rukwati, serta mantan Direktur RSKD Gimul, drg. Wiwik. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengaku belum mengetahui secara rinci isi LHP BPK maupun perkembangan tindak lanjutnya.
“Saya belum tahu progres terakhir tindak lanjutnya,” ujar Jufri.
GNPK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi antikorupsi itu bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kepastian hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai terang. Temuan BPK tidak boleh berakhir menjadi tumpukan dokumen di lemari. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terkikis karena perkara yang menyangkut uang rakyat justru menguap tanpa kejelasan,” tutup Ramzah. (*)

