TAKALAR, UJUNGJARI – Aktivitas bongkar muat sebuah toko bahan bangunan di Jalan Poros Mangadu–Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menuai keresahan warga. Hampir setiap hari, truk pengangkut material seperti semen dan besi berhenti di bahu jalan untuk melakukan bongkar muat. Kendaraan yang parkir hingga memakan sebagian badan jalan itu kerap memperlambat arus lalu lintas dan memicu antrean kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena ruas jalan poros Mangadu merupakan
jalur utama yang dilalui kendaraan menuju sejumlah desa di Kecamatan Mangarabombang. Saat aktivitas bongkar muat berlangsung, pengguna jalan harus memperlambat laju kendaraan karena ruang jalan menyempit. Situasi semakin parah ketika hari Pasar Lengkese berlangsung, di mana volume kendaraan meningkat signifikan.
Hamzah, salah seorang warga Mangadu, menilai aktivitas bongkar muat seharusnya dilakukan di dalam area usaha, bukan memanfaatkan bahu jalan yang merupakan fasilitas publik.
“Kalau begini kondisinya, pengusaha yang untung, sementara kami sebagai warga dan pengguna jalan justru dirugikan. Jalan dipakai untuk kepentingan usaha sehingga sering macet dan rawan kecelakaan. Pemerintah harus bertindak tegas sebelum terjadi korban,” tegas Hamzah.
Ia juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut, termasuk kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila memang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
“Kami meminta Komisi III DPRD Takalar segera memanggil instansi terkait melalui rapat dengar pendapat untuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi. Jangan sampai aktivitas usaha mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Mangadu, Zulkifli, mengaku telah menerbitkan surat peringatan sekaligus imbauan kepada HS selaku pemilik toko bahan bangunan agar menghentikan aktivitas bongkar muat di bahu jalan. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2026.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik toko agar tidak lagi melakukan bongkar muat di bahu jalan,” kata Zulkifli. Pernyataan soal surat peringatan dan himbauan itu turut dibenarkan Camat Mangarabombang, Mappaturung.
Namun, surat peringatan tersebut tampaknya belum diindahkan. Pantauan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 siang menunjukkan aktivitas bongkar muat masih berlangsung. Sedikitnya tiga mobil bak terbuka dan satu truk terlihat berderet di bahu jalan untuk menurunkan material bangunan sehingga kembali mempersempit badan jalan.
Secara regulasi, aktivitas bongkar muat yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area operasional usaha berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 274 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) diperuntukkan bagi penyelenggaraan jalan dan pengamanan konstruksi jalan. Pemanfaatannya untuk kepentingan lain hanya dapat dilakukan dengan izin penyelenggara jalan serta tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang menyatakan bahwa penggunaan bagian jalan tidak boleh mengurangi kapasitas jalan, menghambat kelancaran lalu lintas, maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dengan masih berlangsungnya aktivitas bongkar muat meski telah diberikan surat peringatan, warga berharap pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, penyelenggara jalan, dan Kepolisian segera turun melakukan pemeriksaan dan penertiban. Mereka juga meminta dilakukan verifikasi terhadap seluruh aspek perizinan usaha, termasuk kewajiban Andalalin apabila dipersyaratkan berdasarkan skala kegiatan usaha.
Warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar fungsi jalan sebagai fasilitas publik tetap terjaga dan surat peringatan yang telah diterbitkan pemerintah tidak hanya menjadi formalitas administratif tanpa tindak lanjut yang nyata. (*)

