MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus Sulsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus untuk segera melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Direktur Laksus Sulsel, Muhamad Ansar, menilai perkara yang telah bergulir dalam tahap penyidikan tersebut membutuhkan perhatian langsung dari Kejati Sulsel agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saatnya Pidsus Kejati Sulsel turun melakukan supervisi. Publik menunggu kejelasan penanganan perkara ini. Jangan sampai penyidikan berlarut-larut tanpa kepastian, karena hal itu dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pekan depan Kajati Sulsel yang baru mulai menjabat, kami akan mendesak agar kasus ini menjadi atensi. Kani juga berharap agar kinerja Kajari Bulukumba segera dievakuasi ,” kata Ansar.

Menurut Ansar, supervisi merupakan langkah penting untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan, memastikan tidak ada hambatan dalam proses pembuktian, serta mempercepat koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Ansar menegaskan, proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar merupakan proyek strategis yang menggunakan uang negara, sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penyidik harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen,” tegasnya.

Ia juga berharap Kejati Sulsel memberikan asistensi dan pengawasan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hu omkum dan tidak kehilangan momentum.

“Laksus akan terus mengawal perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila benar terjadi kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Muhamad Ansar. (*)