GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca penetapan tersangka Kadis Perkimtan Gowa AS dalam kasus pungutan liar (pungli) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1,8 miliar, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa kini menemukan fakta baru hasil penyelidikan.
Setelah mengorek keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungli PBG tersebut, kini penyidik membidik nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Dugaan terseretnya Bupati Gowa ini dalam pusaran pungli perijinan bangunan tersebut, diperoleh setelah sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui jejak detil kasus ini, maka penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Gowa bakal memanggil Bupati Gowa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin saat dikonfirmasi media pada Selasa (4/8) menyebutkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus pungli PBG selain Kadis Perkimtan yang lebih dulu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
AKP Muhailis membenarkan jika nama Bupati Gowa terseret setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebut nama Bupati Gowa.
“Sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam pemeriksaan perkara pungli PBG yang sementara ditangani Polresta Gowa, ” sebut AKP Muhailis Haeruddin.
Dikatakannya, nama Bupati Gowa disebutkan oleh sejumlah saksi sehingga penyidik Tipikor menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa.
“Kami sudah layangkan panggilan dan kami akan mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG yang menyeret namanya,” ungkap Kasat Reskrim.
Terkait kapan pemeriksaan terhadap bupati, AKP Muhailis mengatakan dalam waktu dekat. Pemeriksaan bupati ini akan dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.
Saat ditanya kemungkinan akan adanya tersangka kedua dalam kasus ini, AKP Muhailis mengiyakan bahkan diakuinya kasus ini sangat berpotensi menyeret tersangka lainnya setelah pihaknya mengantongi fakta baru hasil penyelidikan.
“Ya benar, penyidik kami telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan PBG tersebut. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan. LP baru itu mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses PBG tersebut, ” jelas Kasat Reskrim.
Dibeberkannya, polisi penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktek pungli PBG tersebut.
Dicecar wartawan bahwa kemungkinan besar akan ada tersangka baru tersebut, AKP Muhailis tidak menampiknya. Hanya saja dia belum mau menyebutkan terang-terangan identitas calon tersangka baru tersebut.
“Sabar saja yah, kita pasti akan ekspos ke publik, sebab kami sudah kantongi namanya,” kata AKP Muhailis.
Sekadar diketahui, berkas perkara pungli PBG ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk ditindaklanjuti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kasus ini kembali jadi perhatian publik karena Polisi memunculkan LP baru dan sangat potensi mengangkat tersangka baru selain Kadis Perkimtan. –

