MEDAN, UJUNGJARI.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa apoteker memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang mengangkat tema “One Health, One Pharmacy, Synergy for National Resilience”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Taruna Ikrar, forum ilmiah tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas profesi apoteker dalam menghadapi tantangan kesehatan global yang semakin kompleks, mulai dari munculnya penyakit infeksi baru, resistensi antimikroba (AMR), perubahan iklim, hingga gangguan rantai pasok global.

Seluruh tantangan tersebut memerlukan pendekatan kolaboratif berbasis ilmu pengetahuan dan kebijakan yang adaptif.
“Ketahanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional.

“Karena itu, paradigma pembangunan kesehatan harus bergeser dari pendekatan yang semata-mata kuratif menuju pendekatan yang preventif, kolaboratif, dan lintas sektor melalui konsep One Health,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menjelaskan bahwa Regulatory Science menjadi fondasi utama dalam menjembatani perkembangan sains, teknologi, dan kebijakan publik berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy).

Dalam menjalankan mandatnya, BPOM menerapkan pengawasan berbasis sains (science-based) dan analisis risiko (risk-based analysis) untuk memastikan setiap produk obat dan makanan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta khasiat atau manfaat.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap penelitian, pengembangan, registrasi, produksi, distribusi, hingga pengawasan setelah produk beredar.

Salah satu tantangan besar yang menjadi perhatian adalah meningkatnya resistensi antimikroba (AMR). Taruna Ikrar menegaskan BPOM terus memperkuat pengendalian AMR melalui penyusunan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, penguatan surveilans, intervensi pengawasan, serta advokasi dan kerja sama lintas sektor.

Taruna Ikrar juga menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat inovasi obat dan makanan dunia. Populasi yang besar, bonus demografi, serta kekayaan biodiversitas merupakan kekuatan strategis yang harus dioptimalkan melalui hilirisasi hasil riset.

Untuk mewujudkannya diperlukan regulasi yang adaptif, investasi, sumber daya manusia unggul, serta kolaborasi erat antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan organisasi profesi melalui konsep ABG (Academic, Business, Government).

Dalam ekosistem tersebut, lanjutnya, apoteker memiliki posisi yang sangat penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 145 ayat (2). Peran apoteker mencakup seluruh rantai nilai produk, mulai dari penelitian, pengembangan, produksi, pengendalian mutu, distribusi, pelayanan kefarmasian, hingga pengawasan keamanan produk setelah beredar.

Selain itu, apoteker berkontribusi dalam penggunaan obat secara rasional, edukasi masyarakat, pelaporan efek samping obat, serta pengembangan pangan untuk keperluan medis khusus.

“Apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu ekosistem yang terintegrasi, kolaborasi akan menghasilkan perlindungan masyarakat yang lebih optimal, memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan kemandirian bangsa di bidang kesehatan, serta memperkuat kepercayaan dunia terhadap produk obat dan makanan Indonesia,” kata Taruna Ikrar.

Taruna menutup paparannya dengan menegaskan bahwa ketahanan nasional hanya dapat dibangun di atas masyarakat yang sehat. Masyarakat yang sehat lahir dari obat dan pangan yang aman, bermutu, dan terpercaya, yang diwujudkan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam semangat One Health.

Dengan demikian, profesi apoteker tidak hanya menjadi pelaksana pelayanan kefarmasian, tetapi juga motor penggerak inovasi, pengawasan, dan transformasi sistem kesehatan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.  (**)