​LUWU TIMUR,UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.

Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zukifli mengatakan, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha, telah diatur secara transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP secara tegas Pihak Kedua (PT IHIP) memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.

Kewajiban ini, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park, di mana besaran santunan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen.

​Selain itu, pelaksanaan penanganan dampak sosial ini juga sejalan dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

“Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli.

Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah.

Ia menjelaskan, ​Pemerintah daerah mencatat bahwa dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah tersalurkan secara langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.

Sementara itu, bagi pihak yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah daerah menempuh prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sebesar Rp5 miliar.

“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

​Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama, serta penyaluran kerohiman di Laoli telah melewati prosedur hukum yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di daerah. (*)