MAKALE, UJUNGJARI.COM–Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Toraja Utara mengamankan truk pengangkut bahan bakar subsidi, Sabtu (08/08/2026).

Pengamanan truk ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kejadian tersebut di Jalan Tandung Nangala, Toraja Utara, Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Atas peristiwa tersebut, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki berwarna biru beserta sopirnya berinisial RN (42).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara cepat dan terukur pascamenerima aduan masyarakat.

​Dijelaskan Ruxon, Unit II Tipidter Sat Reskrim saat ini menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

“Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat dugaan kendaraan mengangkut BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, telah diamankan 1 unit mobil dan sopir,” kata Ruxon.

​Pelaku RN beserta 1 unit armada mobil tangki telah berada di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani rangkaian pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

​Adapun dugaan pasal disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak/gas bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (gus)