JAKARTA,UJUNGJARI.COM -Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham menanggapi pembentukan Kabinet Bayangan oleh koalisi masyarakat sipil. Ia menilai inisiatif tersebut merupakan bagian dari hak politik warga negara dalam sistem demokrasi.
Namun Idrus mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak berhenti pada simbol dan sensasi, melainkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui Kabinet Bayangan yang dideklarasikan pada Juli 2026 dibentuk oleh koalisi masyarakat sipil yang berisi akademisi, peneliti, dan aktivis sebagai mitra kritis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Struktur tersebut terdiri atas 15 menteri bayangan dengan Feri Amsari menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Menurut Idrus, demokrasi memang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk membentuk berbagai inisiatif politik. Meski demikian, setiap langkah politik harus dilandasi niat yang baik dan memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik.
“Di era demokrasi orang memang bisa membuat apa saja. Yang serius bisa, yang sensasional juga bisa, bahkan membuat bayangan juga bisa. Persoalannya adalah apa niatnya dan sejauh mana memberikan kemaslahatan bagi publik,” katanya.
Mantan Menteri Sosial ini juga menyoroti alasan pembentukan Kabinet Bayangan yang didasarkan pada anggapan melemahnya fungsi oposisi. Menurutnya, tidak ada kelompok yang memiliki kewenangan untuk secara sepihak menentukan benar atau salahnya suatu kebijakan pemerintah.
“Dalam demokrasi setiap warga negara memang memiliki hak untuk berpendapat. Tetapi tidak seorang pun memperoleh hak istimewa untuk menjadikan pendapatnya sebagai ukuran kebenaran publik,” ujarnya.
Idrus menegaskan, kritik merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik yang sehat seharusnya membuka ruang dialog, koreksi, dan perdebatan yang konstruktif, bukan berubah menjadi klaim kebenaran yang mutlak.
Ia mengingatkan agar ruang publik tidak bergeser menjadi arena penghakiman politik. Menurutnya, jika opini publik diperlakukan layaknya putusan pengadilan, kualitas demokrasi justru akan mengalami kemunduran.

