MAKASSAR, UJUNGJARI — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Dinas Kesehatan kota Makassar melakukan audit eksternal terhadap kasus meninggalnya bayi di Rumah Sakit (RS) Paramont. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan yang diberikan kepada pasien, mulai dari kehamilan hingga penanganan saat kondisi darurat, telah berjalan sesuai prosedur.

‎Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain mengatakan pihaknya tidak ingin kasus tersebut hanya diselesaikan melalui pemeriksaan internal rumah sakit. Menurutnya, audit harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan pasien.

‎”Kami meminta Dinas Kesehatan segera menurunkan tim untuk melakukan audit eksternal, hasil audit internal rumah sakit harus dibuka secara transparan dan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan dari regulator,” ungkapnya, Kamis (20/8).

‎Lanjut Legislator Fraksi PKB Makassar ini mengaku tetap meminta agar proses audit tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Menurutnya, hasil audit dari Komite Medik harus dilihat secara proporsional karena masih ada aspek pelayanan lain yang belum selesai diperiksa. “Ini yang kami tunggu audit harus menyeluruh, bukan hanya melihat satu profesi. Kami ingin seluruh rangkaian pelayanan diperiksa sehingga nantinya bisa diketahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

‎Ia juga meminta pihak rumah sakit menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada regulator. Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang terbukti menyebabkan kematian, DPRD meminta Dinas Kesehatan tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

‎”Kalau hasil audit nantinya membuktikan adanya kelalaian fatal yang menyebabkan kematian, Dinas Kesehatan jangan ragu memberikan sanksi tegas. Bisa berupa SP3 bahkan penutupan operasional sementara, jika memang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Komite Medik RS Paramont, dr Idham Jaya Ganda, menjelaskan pihaknya telah melakukan audit medik terhadap kasus meninggalnya bayi tersebut. Audit dilakukan pada Selasa, 18 Agustus, atas perintah Direktur RS Paramont.

‎Dalam audit tersebut, Komite Medik menghadirkan sejumlah dokter yang terlibat dalam pelayanan, di antaranya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) dr. Amelia, dokter anestesi dr. Bawa Indah, serta dokter anak yang bertindak sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Pihak manajemen rumah sakit, termasuk direktur dan wakil direktur, serta Komite Keperawatan juga turut hadir.

‎”Sebagai Ketua Komite Medik saya diperintahkan oleh Direktur Rumah Sakit untuk melakukan audit medik terhadap kasus kematian bayi. Kami menghadirkan dokter Obgyn, dokter anestesi, dokter anak sebagai DPJP, kemudian manajemen rumah sakit dan Komite Keperawatan,” ucapnya.

‎Ia menjelaskan, audit Komite Medik secara khusus berfokus pada aspek pelayanan dokter. Sementara pemeriksaan terhadap perawat dan tenaga kesehatan lainnya menjadi kewenangan Komite Keperawatan. Menurutnya, dari hasil audit terhadap tahapan pelayanan dokter, tidak ditemukan adanya masalah maupun kelalaian. Pemeriksaan dilakukan dengan memetakan seluruh proses, mulai dari masa kehamilan, tindakan persalinan melalui operasi sesar, hingga kondisi bayi setelah dilahirkan.

‎Pada tahap kehamilan, Komite Medik memeriksa data kesehatan ibu dan kondisi janin berdasarkan pemeriksaan dokter Obgyn. Selanjutnya, proses persalinan juga ditelusuri, termasuk keterlibatan dokter anestesi, dokter Obgyn, dokter anak, penata anestesi dan perawat yang membantu proses operasi.

‎”Kalau secara data yang kami audit, semuanya berlangsung bagus dari tahap kehamilan sampai proses seksio sesarea, tidak ditemukan masalah, pada saat bayi lahir dan diterima dokter anak, kondisinya juga bagus,” jelasnya.

‎Setelah proses persalinan, ibu dan bayi kemudian ditempatkan sementara di ruang pemulihan atau recovery room (RR). Menurut dr. Idham, kondisi ibu dan bayi saat itu dinilai stabil sehingga dapat dipindahkan ke ruang perawatan, ia juga menanggapi keluhan keluarga mengenai waktu berada di ruang pemulihan yang disebut hanya sekitar satu jam. Menurutnya, durasi berada di ruang tersebut bersifat relatif dan bergantung pada kondisi ibu maupun bayi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Menurut penjelasan dokter anestesi, waktunya relatif tergantung kondisi ibu dan bayi, kalau sudah stabil, ibu dan bayinya bisa dipindahkan ke ruang perawatan,” katanya.

‎Sesampainya di ruang perawatan lantai lima, kondisi bayi disebut masih baik, bayi dalam kondisi aktif, menangis dan dapat menyusu. Pada hari berikutnya, kondisi bayi juga masih dinilai baik ketika dilakukan pemeriksaan dokter. Namun, kondisi berubah pada hari ketiga. Bayi yang sebelumnya telah dimandikan dan kemudian kembali dirawat oleh ibunya, tiba-tiba dilaporkan mengalami kondisi yang memburuk.

‎”Pada hari ketiga itu mulai timbul kejadian yang tidak kita inginkan pagi dimandikan, dibawa perawat, kemudian kembali lagi dalam kondisi bagus. Setelah itu dirawat oleh ibunya,” bebernya.

‎Tak lama kemudian, orang tua bayi melaporkan kondisi anaknya yang sudah mengalami perubahan. Bayi kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan kegawatdaruratan. Saat diperiksa, bayi mengalami henti napas dan henti jantung. Tim medis kemudian melakukan resusitasi dan penanganan kegawatdaruratan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan bayi dinyatakan meninggal dunia.

‎Terkait penyebab kematian, dr Idham menegaskan Komite Medik belum dapat memastikan penyebab atau faktor yang memicu kondisi tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung secara tiba-tiba sehingga masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

‎”Pada saat kegawatan kita lihat ada henti napas dan henti jantung kemudian dilakukan resusitasi dan penanganan kegawatan, tetapi akhirnya meninggal. Sekarang kita belum tahu kausalnya apa, penyebab pastinya belum bisa kita tentukan,” ujarnya.

‎Ia menyebut salah satu kemungkinan secara medis adalah hipoksia atau kekurangan oksigen. Namun, faktor yang menyebabkan kondisi tersebut belum dapat dipastikan. “Bisa karena kekurangan oksigen atau hipoksia, tetapi apa yang menyebabkan kekurangan oksigen itu yang kita belum pahami persis. Bisa saja karena banyak faktor, sementara apa yang terjadi ketika bayi dirawat bersama ibunya tidak ada yang melihat secara langsung,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa dari sisi pelayanan dokter, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan Komite Medik dinilai telah berjalan sesuai SOP. Namun, pemeriksaan terhadap pelayanan keperawatan masih berlangsung dan belum menjadi bagian dari kesimpulan akhir Komite Medik. “Kalau dari sisi dokter, pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ada masalah, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dan sesuai SOP. Kalau yang berkaitan dengan perawat, auditnya belum selesai, itu menjadi kewenangan Komite Keperawatan,” tegasnya.

‎Ia mengatakan peran perawat dalam pelayanan bayi memang cukup besar karena perawat berinteraksi langsung dengan pasien selama berada di ruang perawatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap tahapan pelayanan keperawatan dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian. (*)