GOWA, UJUNGJARI.COM — Meski masih berstatus saksi, namun Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa tak mau kehilangan kesempatan menemukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa AA.
Saat mengetahui jejak AA berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng, Jakarta, Tim Kepolisian Satreskrim Polresta Gowa langsung menjemputnya pada Sabtu (29/8) malam dan langsung diterbangkan ke Makassar dikawal petugas Kepolisian Polresta Gowa. AA dalam pengawalan Polisi tiba di Makassar pada Minggu sekira pukul 05.30 Wita pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AA berada di Bandara Soekarno-Hatta sesaat pulang dari perjalanan luar negeri (LN). Polisi tidak menyia-nyiakan kesempatan menjemput AA setelah dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan Polisi pasca memenuhi panggilan pemeriksaan pertama di Satreskrim pada Kamis (30/7) bulan lalu.
Penjemputan ini harus dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan Kepolisian terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.
Kasus ini adalah pengembangan dari penetapan Kadis Perkimtan Gowa AS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin saat dikonfirmasi media soal penjemputan paksa AA ini pada Minggu pagi mengatakan, setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, AA langsung digiring ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Iya, setelah yang bersangkutan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, langsung dibawa Polisi ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya selaku Ketua Kadin dan nama Bupati Gowa,” kata Muhailis.
Dijelaskan Kasat Reskrim, AA dijemput setelah Ardiansyah sebelumnya dua kali mangkir panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Panggilan ini kata Muhailis, telah disampaikan secara patut dan sah. Namun, AA tidak hadir.
“Atas dasar itu, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Muhailis.
Dikatakan Kasat Reskrim, AA diperiksa masih dalam status saksi. Awalnya, AA ditengarai tersandung kasus dugaan pungli dan gratifikasi PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa. Lalu AA menjalani pemeriksaan pertama di Mapolresta Gowa pada Kamis (30/7) lalu selama empat jam hingga malam hari.
Selain itu, penyidik Tipikor Polresta Gowa juga telah menggeledah rumah Ketua Kadin Gowa tersebut pada awal Agustus 2026 untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi dalam proses perizinan PBG dan SLF tersebut. Saat penggeledahan, AA tidak ada, konon saat itu, AA melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dalam kasus yang telah menetapkan Kadis Perkimtan Gowa AS sebagai tersangka, penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga koorporasi. Dalam kasus ini ditengarai dugaan aliran dana dalam pengurusan PBG dan SLF tersebut, mencapai Rp 1,8 miliar.
Dalam kasus inilah, penyidik mendalaminya untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta peruntukan dana aliran tersebut. Penyidik pun menduga kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan dalam pengembangan kasus ini, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang turut disebut.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan Polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum kepada AA dari saksi menjadi tersangka. Namun Polisi tidak menampik jika kasus ini bisa jadi ada tersangka baru selain AS. –

