GOWA, UJUNGJARI.COM — DPRD Gowa kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (31/8) sekira pukul 10.00 Wita, RDPU ini digelar di ruang sidang paripurna dihadiri sekira 25 dari 45 anggota DPRD Gowa.

RDPU ini adalah buntut aksi seribuan masyarakat melakukan unjukrasa sebagai bentuk simpati atas penonaktifan enam pejabat tinggi pratama yang dilakukan oleh Bupati Gowa tanpa melalui prosedur aturan perundang-undangan. Aspirasi masyarakat inipun dilayangkan ke DPRD untuk membuka ruang bersama rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RDPU tersebut, DPRD menghadirkan para pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan sementara oleh bupati diantaranya Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mahmud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Indra Said, Sekretaris DPRD Andi Idil Hafid dan Kepala Satpol PP Umar Madjid, serta dua pembawa aspirasi yakni Indra Lewa dari Badan Komando Rakyat Gowa (BKRG) dan Mutahirik dari perwakilan Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa (MKPG).

Dalam kesempatan RDPU ini, enam pejabat menyampaikan ketidaktahuan mereka dinonaktifkan oleh Bupati Gowa sementara sampai SK pemberhentian sementara turun, tidak melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang (Inspektorat) sebagaimana aturan yang harus dijalankan kepala daerah sebelum menerbitkan SK pemberhentian ataupun sejenisnya.

Sementara para pemberi aspirasi baik dari BKRG dan MKPG meminta agar DPRD Gowa mengambil sikap tegas agar kondisi di Gowa tidak berlarut-larut. Indra Lewa menyebutkan bahwa keputusan yang diambil oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang adalah keputusan yang sangat tidak masuk akal.

“Saya anggap bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang tidak waras. Karena ini sangat berdampak ke banyak orang. Penyelenggaraan pemerintah daerah juga terhambat. Kemarin kami turun aksi karena kami memikirkan nasib para ASN, apakah bisa mencukupi kebutuhan bulanan mereka ketika tanggal 1 mereka tidak menerima gaji? Teman-teman ASN dan pegawai non ASN itu memiliki pos-pos tertentu yang harus dibayarkan setiap bulannya untuk kebutuhan mereka. Jadi dalam RDPU ini kami BKRG berharap bahwa DPRD bisa bersikap terkait persoalan kebijakan Ibu Husniah Talenrang ini agar kepentingan publik dan pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Kami yakin, DPRD ini selalu ada di tengah-tengah masyarakat dalam memperjuangkan kebenaran untuk masyarakat Kabupaten Gowa,” tandas Indra Lewa selaku korlap BKRG senada ditegaskan Mutaharrik selaku perwakilan MKPG.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam RDPU pun berpendapat sama. Seperti dikatakan Muhammad Kasim Sila. Selaku Ketua Komisi II DPRD Gowa dan anggota Fraksi PAN, Kasim Sila mengatakan gedung DPRD adalah rumah rakyat.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu akan selalu menindaklanjuti suara rakyat. Kami sangat sependapat dengan kesimpulan teman-teman bahwa SK nonjob dan lain-lain dari ibu bupati ini sangat keliru dan cacat prosedur.
SK nonjob ini sudah sangat berdampak luas. Bukan hanya di tingkat pemerintahan kabupaten, bukan hanya di tingkat SKPD, bukan hanya di tingkat kecamatan, sampai di tingkat masyarakat ter-miskin pun itu sudah sangat berdampak. Oleh karena itu, melalui rapat yang terhormat ini, kami sangat berharap kepada rekan-rekan pimpinan DPRD serta anggota DPRD untuk sesegera mungkin harus ada sikap yang jelas dan tegas agar polemik ini sesegera mungkin berakhir, ” tandas Kasim Sila.

Dikatakan Kasim Sila, seluruh sendi kehidupan dan tatanan pemerintahan terganggu.

“Mohon maaf sekali lagi kalau kami tarik kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh Ibu bupati bukan karena Ibu bupati tidak tahu bahwa Sekwan itu harus ada persetujuan pimpinan DPRD, bukan Ibu bupati tidak tahu bahwa pergantian Sekda itu harus ada persetujuan gubernur, bukan Ibu bupati tidak tahu bahwa penonaktifan enam pimpinan SKPD harus melalui pemeriksaan di Inspektorat. Kami yakin bahwa beliau sangat tahu. Tapi mohon maaf, beribu maaf, maksud dan tujuannya adalah memang ingin mengacaukan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Sekali lagi mohon maaf, ” ungkap Kasim Sila yang juga legislator PAN ini.

Kasim Sila kembali menuturkan kalimat Bupati Gowa saat hadir di rapat paripurna penyampaian hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPRD Gowa. Menurut Kasim Sila, pada rapat paripurna itu, Bupati Gowa mengatakan bahwa DPRD ini adalah mitra dan saudara bagi bupati.

“Yaa kami masih sangat ingat pernyataan ibu bupati yang menyebutkan bahwa DPRD ini adalah mitra dan saudara kami. Tapi apakah pernyataan itu sesuai dengan sikapnya, bahwa pergantian Sekwan tanpa melalui persetujuan dan koordinasi dengan pimpinan DPRD? Ini semua yang kami catat. Kami juga masih mencatat bahwa Ibu bupati mengatakan tidak mau pelayanan tidak ada, mau pelayanan tetap jalan. Tapi apakah dengan sikap ini menandakan dan meyakinkan kita semua bahwa ini adalah upaya untuk pelayanan? Kan bukan, ” tandas Kasim Sila.

Dia menilai bahwa semua yang disampaikan Bupati Gowa betul-betul sangat kontradiktif dengan sikap yang dilakukannya saat ini.

“Karena itu kami sangat berharap pimpinan DPRD untuk sesegera mungkin mengambil sikap tegas agar polemik ini segera berakhir. Kita jangan berpangku tangan menunggu sikap dari BKN sebab kita tahu ada sikap politik yang dilakukan oleh pimpinan eksekutif dan itu harus diseriusi, ” tandasnya.

Demikian pula yang ditegaskan Abdul Razak dari Fraksi Partai Gerindra. Razak menegaskan, dewan bisa menggunakan satu hak lagi sebagai instrumen pengawasan yakni hak interpelasi.

“Hak interpelasi ini yang harus kita (DPRD) gunakan untuk menyikapi terkait dengan persoalan yang dialami teman-teman yang ada di SKPD di pemerintahan daerah. Memang betul, dengan adanya pejabat vital yang dibebastugaskan jelas sangat potensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat terganggu, apalagi dengan perencanaan penganggaran APBD Perubahan yang akan terancam jika tidak dibahas segera. Penyusunan APBD Pokok 2027 juga terancam jika tidak dibahas sesuai waktunya, apalagi Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2025 sudah masuk deadline hari ini tepat pada 31 Agustus 2026. Padahal ini krusial sebagai dasar untuk kita melakukan pembahasan APBD Perubahan itu. Karena itu secara kelembagaan DPRD harus bersikap meminta kepada Ibu bupati mencabut SK pemberhentian sementara pejabat ini dengan dasar bahwa cacat prosedur dan cacat hukum. Yang kedua adalah menyampaikannya segera kepada BKN untuk sesegera mungkin mengambil sikap yang jelas dan tegas, ” tandas Razak.

Penjelasan detil pejabat nonaktif Kepala BPKD diapresiasi Pimpinan RDPU DPRD Gowa. Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab yang memimpin RDPU didampingi Wakil Ketua II Taufik Surullah menegaskan bahwa setelah mendengarkan seluruh pendapat yang tertuang dalam RDPU oleh enam pejabat yang menerima SK Pemberhentkan Sementara dan dua kelompok pengaspirasi serta para anggota DPRD, maka atas nama pimpinan DPRD Gowa akan melakukan tindak lanjut segera.

“Simpulan dari seluruh pendapat dan usulan yang lahir di RDPU ini ada empat poin. Poin 1, berdasarkan penyampaian para pihak, pemberhentian sementara dari jabatan terhadap enam pimpinan SKPD Pemkab Gowa dinilai perlu mendapat klarifikasi, khususnya terkait aspek prosedural dan dasar hukum, guna memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 2, DPRD Gowa meminta Bupati Gowa memberikan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis mengenai dasar hukum, alasan serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan keputusan pemberhentian sementara terhadap enam pimpinan SKPD tersebut. Poin 3, DPRD Gowa meminta Bupati Gowa melakukan evaluasi dan mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut, apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian terbukti terdapat cacat prosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin 4, Apabila Bupati Gowa tidak memberikan klarifikasi paling lambat dua hari maka DPRD Gowa akan mempertimbangkan penggunaan Hak Interpelasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, ” papar Hasrul. –