MALILI,UJUNGJARI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Luwu Timur, Malili, Senin (14/9/2026).
Penetapan APBD Perubahan 2026 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, Kepala OPD, dan unsur jajaran Pemkab Luwu Timur.
Dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur. Menurutnya, kerja keras dan kecermatan legislatif dalam menelaah tiap alokasi anggaran sangat menentukan kualitas APBD Perubahan kali ini.
“Penetapan Perubahan APBD 2026 ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, dinamika regulasi, serta kebutuhan riil masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap alokasi perubahan ini difokuskan pada program-program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” ujar Bupati Irwan di hadapan majelis Paripurna.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tahun berjalan ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian target-target pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur publik, optimalisasi pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan dan sektor pertanian.
Sementara itu, pimpinan DPRD Luwu Timur menyambut baik tuntasnya pembahasan penetapan APBD Perubahan 2026 ini. Legislatif berharap eksekutif dapat segera bergerak cepat merealisasikan program-program kerja yang telah disepakati mengingat sisa waktu tahun anggaran yang berjalan.
Dengan disahkannya Ranperda Perubahan APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dokumen anggaran tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melalui proses evaluasi sebelum resmi diundangkan dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Luwu Timur.

