GOWA, UJUNGJARI.COM — ZIS atau Zakat, Infaq dan Sedekah memang hal wajib dilaksanakan oleh kaum muslim secara personal. Dalilnya pun jelas dalam rukun Islam.

Hanya saja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gowa meminta agar Pemkab Gowa tidak serta merta langsung memotong infaq ASN langsung dari gaji dan langsung pula masuk ke rekening BAZNAS Kabupaten Gowa sebagai lembaga yang ditunjuk Pemkab Gowa untuk menangani Infaq ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tak langsung potong gaji itu disampaikan Ketua PGRI Gowa yang hadir bersama sejumlah pengurus PGRI dalam rapat penyampaian klarifikasi soal Infaq yang menghadirkan Plh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Firdaus, Kabag Kesra Setkab Gowa Mardani Hamdan dan Ketua BAZNAS Gowa Abbas Alauddin dan Kadis Pendidikan Gowa Taufiq Mursad.

Rapat klarifikasi ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino di ruang rapat paripurna DPRD Gowa pada Senin (14/9) siang dan berakhir pada pukul 16.30 Wita.

Dihadapan pimpinan rapat dan jajaran Pemkab Gowa serta BAZNAS Gowa, Ketua PGRI Gowa Sappe Mangiriang secara gamblang menyampaikan sejumlah keluhan guru yang ditampung PGRI setelah melakukan kunjungan ke kecamatan-kecamatan menjemput aspirasi para guru yang menjadi anggota PGRI Gowa.

“Kehidupan para guru jauh dari sejahtera. Gaji guru pun bervariasi dan terlebih pengeluaran para guru cukup tinggi. Para guru tidak hanya menanggung kebutuhan hidup rumah tangga masing-masing terutama biaya pendidikan anak-anaknya mulai tingkat terbawah hingga yang kuliahan, belum lagi iuran koperasi dan lainnya. Dan rerata guru tidak lagi memegang SK pengangkatan mereka sebab sudah tergadai di bank mulai sejak terangkat hingga kini. Lalu kemudian ada lagi infaq yang langsung dipotong melalui gaji. Guru tidak menolak infaq, cuma sebaiknya biarkan mereka terima full gajinya nanti mereka yang membayar ke BAZNAS. Dan kemudian, nilai infaq ini jangan ditentukan seperti golongan IV Rp100 ribu, golongan III Rp75 ribu, golongan II Rp25 ribu. Yang namanya sumbangan jangan ditetapkan jumlahnya agar mereka bisa ikhlas membayar infaq, ” tandas Sappe Mangiriang.

Penjelasan PGRI ini didukung para anggota DPRD dari gabungan komisi dan fraksi. Anggota dewan menilai, dana Infaq yang tiap bulan dipotong oleh Pemkab Gowa melakui BAZNAS dengan nilai yang ditentukan sangat menyengsarakan para ASN guru.

“Upaya Pemkab memang baik untuk membantu yang miskin namun ingat kita jangan malah menyengsarakan guru yang pada dasarnya juga sangat tidak sejahtera. Dan bagaimana mau ikhlas berinfaq jika terkesan dipaksa. Mereka harus bertandatangan dan infaqnya ditentukan sesuai golongannya, ” tandas Ramli Sidik dari Fraksi PPP.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Gowa Abbas Alauddin menyebutkan jika berinfaq itu wajib dan punya dalil dalam Islam.

Dikatakannya, BAZNAS hanya menerima infaq setelah ASN membayarnya melalui bank dan dasarnya adalah Surat Keputusan Bupati. Surat Keputusan Bupati itu lahir atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 2 dan 3. Di aturan ini kata Abbas, dikatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di tingkatannya masing-masing.

“Dan di Ayat 3-nya dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dimaksud adalah fasilitasi, sosialisasi dan edukasi. Nah, lahirlah SK Bupati tentang fasilitasi pembayaran infaq bagi ASN termasuk guru. Nah itu yang dipersoalkan, padahal semua ASN termasuk guru itu sudah menandatangani pernyataan siap membayar, ” jelas Abbas.

Abbas menyebut, infaq dari ASN yang masuk ke BAZNAS manfaatnya sangat banyak seperti memberikan modal usaha bagi masyarakat miskin melalui program Z-Mart sebesar Rp5 juta per orang penerima manfaat, memberikan bantuan bedah rumah bagi warga miskin ekstrem dan bantuan pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin.

“Ini luar biasa. Jangan kita menjadi bagian dari orang yang mengerdilkan zakat dan infaq ini. Apalagi mengerdilkan BAZNAS. Bisa orangnya BAZNAS itu salah, bisa keliru dan seterusnya. Tapi jangan kita mengkambinghitamkan BAZNAS. Apalagi mengkambinghitamkan perintah Allah terkait dengan zakat dan infaq. Saya terus terang ungkapkan bapak-bapak dan ibu-ibu (ASN Guru) jangan mundur dari zakat dan infaq ini,” tandas Abbas.

Sementara itu Kabag Kesra Setkab Gowa Mardani Hamdan menjelaskan dasar lahirnya dana sosial yang berasal dari infaq ASN adalah untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Gowa.

“Dengan cara ini, kita membantu masyarakat miskin ekstrem. Pemkab Gowa berupaya mensejahterakan masyarakat miskin, ” kata Mardani.

Namun pernyataan Mardani disanggah seorang anggota DPRD bahwa mensejahterakan warga miskin namun memiskinkan yang lain. Anggota dewan seperti Asrul Makkaraus dan lainnya mengusulkan rekomendasi mengkaji ulang sistem pembayaran infaq agar tidak menuai protes dari kalangan ASN.

Dari pertemuan dengan agenda klarifikasi pemotongan gaji guru untuk infaq ini oleh pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah disepakati oleh para anggota dewan untuk dibahas internal di jajaran legislatif untuk memberikan solusi terbaik yakni sistemnya tidak potong gaji ASN secara langsung dan nilainya tidak ditentukan. –