GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran penyidik Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Gowa terus bekerja mendalami kasus dugaan pungli, pemerasan dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Dari hasil mengorek pengakuan sejumlah saksi, akhirnya penyidik Tipidkor kembali menyita sebuah barang bukti yakni mobil merk Toyota jenis HiAce Premio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil berwarna putih yang harganya diperkirakan lebih dari setengah miliar ini atau kisaran Rp678 juta hingga Rp700-an juta ini diduga milik Bupati Gowa. Mobil ini disita di wilayah Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng pada Kamis (17/9) sekira pukul 22.00 Wita.
Proses penyitaan ini dilakukan penyidik pada pukul 22.00 Wita dan tiba di mako Polresta Gowa jelang salat subuh yakni pada 04.39 Wita, Jumat (18/9). Mobil mewah ini disita karena terindikasi menjadi bagian dari kasus PBG yang tengah diproses Polresta Gowa. Mobil itupun dibawa ke mako dengan cara diderek lantaran kunci mobil tersebut konon disembunyikan oleh driver bernama SM yang diduga adalah sopir kendaraan dinas kepala daerah.

Pada penyitaan mobil HiAce Premio tersebut, membuat mata para wartawan dari berbagai media yang telah menunggu datangnya HiAce Premio itu di mako Polresta Gowa, melongo karena mobil tersebut memiliki nomor polisi DD 7010 HT dan tersimpan dalam ruangan mobil tersebut. Sementara mobil minibus mewah itu memasang sebuah nomor polisi bertuliskan DD 1 SRA (03.31).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan kendaraan yang ditemukan di Bajeng itu punya keterkaitan dengan kasus PBG yang telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan sebagai tersangka.
Kepada media pada Jumat sekira pukul 22.00 Wita, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin menegaskan, HiAce Premio ini sesaat tiba di mako Polresta Gowa langsung dicheck kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan bahwa mobil yang dicari adalah mobil yang tercatat sebagai aset dari hasil kasus PBG tersebut.
Saat proses penyitaan, SM yang diduga sebagai pihak yang dititipi (menyimpan) mobil tersebut, diminta oleh penyidik untuk kooperatif menyerahkan kunci mobil. Namun hingga sekitar pukul 03.00 Wita Jumat dini hari, SM tidak muncul-muncul menemui penyidik. Hingga akhirnya penyidik membawa mobil itu dengan menggunakan mobil derek menuju mako Polresta Gowa.
Proses penyitaan mobil itu, disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, di antaranya Kepala Dusun Doja, Sekdes Tangke Bajeng, dan Ketua RT setempat. Para aparat ini menandatangani sebagai saksi pada surat tanda terima penyitaan kendaraan.
Dalam proses penyitaan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa dibackup dari Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP. Muhailis, mobil tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.Hanya saja penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hubungan kendaraan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Penyitaan mobil ini dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan saksi Ketua Kadin Gowa Ardiansyah. Dan kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul mobil itu dengan kasus ini,. Yang jelas penyidik menunggu kedatangan SM sebagai pemegang kunci mobil itu dan diminta kooperatif,” kata Muhailis. –

