JAKARTA,UJUNGJARI.COM — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menegaskan bahwa tindakan seorang advokat yang berpindah dari satu organisasi advokat ke organisasi advokat lainnya tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan, mencabut, atau membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang bersangkutan.
Ketua DPN Peradi Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa masyarakat hukum dan para praktisi advokat harus memahami pemisahan yang tegas antara Berita Acara Sumpah (BAS) dengan status keanggotaan dalam suatu organisasi advokat. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan domain yang sangat berbeda, baik secara substansi maupun kedudukan hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harris memaparkan bahwa BAS berkaitan erat dengan sumpah atau janji profesi yang diucapkan seorang advokat di hadapan lembaga peradilan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sementara itu, keanggotaan pada suatu organisasi advokat murni merupakan hubungan hukum perdata dan urusan tata kelola internal organisasi semata.
“Yang berpindah itu adalah keanggotaan organisasinya, bukan sumpah profesinya. Sumpah profesi berlaku melekat pada diri advokat sepanjang ia menjalankan tugas profesinya sesuai undang-undang,” kata Harris dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Landasan Hukum dan Kedudukan BAS
Lebih lanjut, Harris merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa sebelum menjalankan profesinya, seorang advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BAS diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi sebagai bukti otentik bahwa pengucapan sumpah telah dilaksanakan sesuai prosedur undang-undang. Oleh karena itu, Harris menegaskan bahwa BAS bukanlah produk administratif atau kelulusan yang diterbitkan oleh organisasi advokat maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tertentu.
“Organisasi advokat memang memiliki kewenangan internal untuk mengatur status keanggotaan para anggotanya. Namun, kewenangan itu terbatas pada lingkup organisasi. Organisasi tidak memiliki kewenangan secara sepihak untuk membatalkan, membekukan, ataupun memohonkan pembatalan BAS ke pengadilan hanya karena seorang advokat memutuskan keluar dan bergabung dengan organisasi advokat lain,” tegasnya.
Perpindahan Organisasi Bukan Pelanggaran Etik atau Profesi
Dari sudut pandang penindakan dan disiplin advokat, Harris menunjuk pada Pasal 6 dan Pasal 7 UU Advokat yang mengatur secara rinci mengenai alasan serta mekanisme penindakan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran. Dalam kedua pasal tersebut, syarat dan alasan tindakan penindakan difokuskan pada pelanggaran kode etik, pengabaian kewajiban profesi, atau pelanggaran pidana—bukan karena penggunaan hak kebebasan berorganisasi.
Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun klausul dalam UU Advokat yang mengkategorikan perpindahan keanggotaan organisasi sebagai sebuah bentuk pelanggaran profesi atau tindak indisipliner.
“Pilihan seorang advokat untuk berpindah organisasi merupakan hak pribadi dan tidak dapat diposisikan sebagai bentuk pelanggaran profesi semata-mata karena perpindahan keanggotaannya tersebut,” ujar Harris.
Jaminan Konstitusi dan Yurisprudensi
Harris menilai persoalan ini harus diletakkan dalam kerangka jaminan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak setiap warga negara—termasuk advokat—dijamin secara mutlak. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sedangkan Pasal 28E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karena itu, tindakan membatasi atau menghukum advokat yang berpindah organisasi dinilai berbenturan langsung dengan semangat konstitusi.
Untuk memperkuat argumentasinya, DPN Peradi Profesional juga menunjuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dinamika keorganisasian advokat, di antaranya Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 juncto Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang menegaskan kedudukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.
Selain itu, Harris juga mengutip Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015. SKMA tersebut menjadi salah satu pedoman utama yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para advokat yang memenuhi syarat tanpa membedakan asal organisasi advokatnya.
Rangkaian regulasi, putusan MK, dan kebijakan Mahkamah Agung ini menunjukkan secara konsisten bahwa persoalan penyumpahan advokat tidak boleh dicampuradukkan dengan status dinamika keanggotaan pada organisasi tertentu.
“Jangan mencampuradukkan antara keluar dari organisasi dengan keluar dari profesi. Berakhirnya keanggotaan seorang advokat pada suatu organisasi sangat berbeda dengan pemberhentian yang bersangkutan dari profesi advokat,” tegas Harris kembali.
Ancaman Uji Legalitas melalui Jalur Hukum
Harris mengingatkan bahwa setiap keputusan atau tindakan administratif yang berdampak langsung terhadap hak-hak profesional seorang advokat harus memiliki dasar kewenangan yang sah serta prosedur yang jelas dan terukur.
Apabila pembekuan atau pembatalan BAS dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah hanya karena alasan kepindahan organisasi, DPN Peradi Profesional secara terbuka mempertanyakan legalitas dari tindakan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana dan mendasar: apa dasar hukumnya, dan pasal mana dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pindah organisasi menjadi dasar pembekuan BAS?” ucap Harris.
Ia menambahkan, apabila tindakan pembekuan BAS tersebut benar-benar diwujudkan secara konkret dan terbukti menimbulkan kerugian terhadap hak-hak profesional advokat dalam menjalankan tugasnya membela klien, maka tindakan tersebut dapat diuji legalitasnya melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun tata usaha negara.
Imbauan bagi Advokat dan Organisasi Profesi
Menutup pernyataannya, DPN Peradi Profesional mengimbau seluruh advokat di Indonesia agar tetap tenang, fokus menjalankan tugas profesinya secara profesional, dan tidak perlu resah dalam menentukan atau memilih organisasi advokat tempat mereka berhimpun.
Harris berpesan bahwa kebesaran dan kewibawaan sebuah organisasi advokat tidak ditentukan oleh tindakan-tindakan restriksi atau ancaman administratif terhadap anggotanya, melainkan dari nilai-nilai substansial yang ditawarkan oleh organisasi tersebut.
“Organisasi profesi advokat seharusnya membangun kepercayaan, daya tarik, dan loyalitas anggotanya melalui peningkatan mutu pembinaan, penegakan kode etik yang adil, pembentukan karakter, penguatan integritas, serta kualitas pelayanan dan perlindungan hukum yang nyata bagi para anggotanya—bukan melalui tindakan coercive yang tidak memiliki pijakan hukum yang sah,” pungkas Harris.

