GOWA, UJUNGJARI.COM — Sudah tujuh hari sampah menggunung dan setiap hari volumenya terus bertambah. Wajah kota Sungguminasa dan sekitarnya pun kini menghidangkan pemandangan yang terkesan jorok dan semrawut.
Mulai di batas kota di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, sampah menggunung hingga tiga meter. Juga mulai melebar hingga radius tiga – empat meter menutupi pedestrian yang merupakan akses bagi pejalan kaki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lagi hamparan sampah di Jl Dahlia samping pekuburan di belakang gedung RSUD Syekh Yusuf, Kelurahan Batangkaluku. Sampah yang menghampar sepanjang kurang lebih 20 meter sudah menutupi badan jalan alternatif menuju RSUD tersebut.

Sejumlah tumpukan sampah juga sudah meninggi di beberapa titik dalam kawasan kota khususnya di area dekat perkantoran Pemkab Gowa dan DPRD Gowa seperti Jl Agussalim, Jl Ketilang, Jl Mangka Dg Bombong, Jl Manggarupi, Jl Mesjid Raya, Jl Yusuf Bauty, Jl Malino Raya Jl KH Wahid Hasyim tepatnya depan pasar sentral Sungguminasa, Jl Andi Mallombasang, Jl Sirajuddin Rani, Jl Andi Tonro dan di Jl Tun Abdul Razak.
Karena rumitnya persoalan sampah yang ditengarai ada 27 armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup tidak beroperasi lantaran tak ada BBM solar lagi.
Selain karena tak ada solar untuk operasional armada sampah, akses jalan di TPA Pabbentengang Cadika, Kecamatan Bajeng juga ditutup oleh pemiliknya bernama Abd Kadir Nyampa.
Dua persoalan akut inilah yang dibawa oleh Kadis LH Gowa ke rapat gabungan komisi DPRD Gowa yang digelar Selasa (22/9) pukul 10.00 Wita.
Dihadapan pimpinan dewan dan sejumlah anggota DPRD dari perwakilan empat komisi, Kadis LH Azhari Azis menjelaskan dua kendala besar yang dihadapinya.

“Anggaran operasional ada, tapi tidak bisa dicairkan karena persoalan teknis jabatan di tingkat atas. Kami sudah mengajukan SPM (surat perintah membayar) tapi hingga kini belum ada tanda-tanda anggaran operasional kita itu bisa cair padahal kita butuh segera BBM solar untuk aada pengangkut sampah. Selain itu kendala besar lainnya adalah karena akses menuju TPA juga ditutup oleh warga yang mengaku pemilik lahan. Konon baru 9,7 hektar lahan TPA baru dibebaskan, masih ada sekitar 6 hektare diklaim pemilik belum dibebaskan sehingga akses masuk ke TPA ditutup oleh pemilik. Tapi untuk hal lahan itu ranah Pemkab Gowa melalui Bidang Aset BPKD dan Dinas Perkimtan,” terang Azhari Azis.
Dikatakan Azhari Azis, persoalan sampah di Kabupaten Gowa ini memang murni keterlambatan pembayaran saja.
“Mungkin ada proses administrasi yang mana pada awal itu kan harus ada pergantian-pergantian pimpinan SKPD. Jadi mungkin itu yang mempengaruhi, ” kata Kadis LH.
Dijelaskannya, per 1 Agustus itu sampai 31 Agustus 2026 memang belum terbayarkan sehingga pihak SPBU itu menutup pelayanan untuk solarnya.
“Akibatnya kami tidak bisa mengangkut. Jadi tanggal 1 sampai 15 September itu kita lakukan nego lagi ke pihak SPBU dan alhamdulillah kami diberikan kembali. Tapi mulai 16 September itu sudah tidak ada pengangkutan sama sekali. Selama ini memang kita melakukan kerjasama dengan SPBU untuk solar dan membayar ler dua kali dalan satu bulan. Jadi untuk termin pertama itu Rp116 juta lebih. Jadi kami berutang kurang lebih Rp200 jutaan untuk satu bulan. Nah sekarang ini untuk satu bulan ditambah 15 hari. Tapi alhamdulillah di termin pertama itu sudah dilakukan pencairan. Yang sekarang belum cair. Tadi pagi juga sudah kami lakukan penandatanganan SP2D untuk pencairan kedua. Semoga bisa segera cair. Dan insya allah kami berharap dukungan dari teman-teman sekalian agar Kabupaten Gowa bisa cepat teratasi sampahnya, ” tandas Azhari Azis.
Bagaimana pun tambah Azhari Azis, sampah menumpuk akan mendatangkan persoalan baru dan kalau mau diangkut mau dibuang kemana jika akses ke TPA masih juga ditutup. Makanya dua kendala yakni anggaran solar dan pembukaan akses ke TPA harus jalan.
“Kami pun berharap melalui pemerintah dan DPRD, segera ada solusi yang terbaik. Kalau pun ada lahan alternatif harus diperjelas statusnya karena pembuangan sampah jelas dilakukan setiap hari bukan dalam 1-2 hari saja, ” terang Kadis LH.
Terkait aset lahan TPA menurut Sekdis Perkimtan sekaligus Plt Kadis Perkimtan Asmahati menjelaskan bahwa lahan TPA yang sudah dieksekusi (dibayarkan) ada tiga titik.
Tahap pertama pembebasan dilakukan di tahun 2023 pada anggaran pokok. Dan tahapan kedua dilakukan di anggaran perubahan tahun 2023. Sedangkan tahapan ketiga di tahun 2024 plus ada tambahan APBD juga yang harganya dari segi pemanfaatan hektar.
“Jadi, totalnya semua itu yang sudah dilepaskan (kini jadi aset Pemkab Gowa) seluas 9,7 hektar. Sementara terkait pembebasan jalan yang ada di lokasi TPA, sebenarnya kami masih butuh data riil terkait kepemilikan sebab kami data ada beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik. Kami akan kumpulkan dulu data dan semua persyaratan untuk kita melakukan pembebasan jalan. Dan ternyata ada penambahan luasan lahan sekira 6 hektare dan disebutkan 9 hektare. Kami tunggu permohonan DLH, jika sudah ada permohonan akses maka kami akan meminta izin pemakaian dari pimpinan,” papar Asmahati.
Dalam rapat gabungan komisi itu Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Abdul Rachman juga menjelaskan keterbatasan kewenangan yang dimilikinya sebagai Plh (pelaksana harian).
Namun dia berjanji akan membahas internal kepada pimpinan eksekutif baik kepada Plh Sekretaris Kabupaten selaku ketua TPAD maupun kepada Bupati Gowa sebagai pimpinan tertinggi di lingkup eksekutif.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD dari empat komisi memberondong pertanyaan kepada Plh Kepala BKD, Kadis LH, Kades Pabbentengang, Camat Bajeng dan Plt Kadis Perkimtan soal carut marut sampah ini. Menurut anggota DPRD seperti digelontorkan oleh Muh Ramli Sidik, bahwa sebenarnya penyebab semua keruwetan dan kerumitan yang terjadi di Kabupaten Gowa adalah ulah Bupati Gowa sendiri yang telah mengeluarkan kebijakan yang tidak tepat.
“Bupati yang menyumbat bupati pula yang tampil sebagai pahlawan kesiangan. Kita semua tahu, lucu kan? Tapi sekarang bukan lagi waktu menguliti itu, sekarang yang kita pikirkan adalah solusinya, ” tandas Ramli Sidik dari Fraksi PPP dengan suara tinggi.
Rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua II Taufik Surullah hanya dihadiri pihak Kadis DLH, Plh Kepala BPKD, Plh Kadis PUPR, Plt Kadis Perkimtan, Kabid Aset BPKD, Camat Bajeng dan Kades Pabbentengang. Vendor SPBU dan pemilik lahan TPA Kadir Nyampa tidak hadir. –

