SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng memperkuat komitmen mewujudkan pemilu inklusif dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Soppeng.

Penandatanganan MoU terkait pelaksanaan Program Lentera tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam menggunakan hak politiknya pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak mendatang.

Melalui Program Lentera, KPU Soppeng bersama PPDI berupaya menghadirkan pendampingan, edukasi, serta fasilitas kepemiluan yang ramah disabilitas.

Program ini dirancang agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih secara mandiri, rahasia, dan bermartabat tanpa hambatan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi tahapan pemilu yang ramah disabilitas, penyusunan panduan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga pelibatan pendamping dari kalangan penyandang disabilitas sendiri.

Ketua DPC PPDI Kabupaten Soppeng, Sartono, menegaskan bahwa hak politik merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin tanpa diskriminasi.

“Hak politik adalah hak dasar setiap warga negara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih, untuk dipilih, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Namun pada kenyataannya, masih banyak hambatan yang kita temui, baik akses informasi maupun akses fisik,” ujar Sartono.

Menurutnya, Program Lentera menjadi harapan baru untuk mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Ia menegaskan, penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih ramah, aksesibel, dan inklusif.

“MoU yang hari ini ditandatangani bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar ramah, aksesibel, dan inklusif,” tegasnya.

Sartono juga mengajak seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng untuk memahami hak politiknya, menjadi pemilih cerdas, serta tidak ragu menyampaikan aspirasi.

“Kepada rekan-rekan sahabat disabilitas, mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pahami hakmu dan jangan ragu menyuarakan aspirasimu,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Risal, S.Kom., menegaskan bahwa pemenuhan hak politik penyandang disabilitas membutuhkan sinergi dan dukungan berbagai pihak.

Menurutnya, setiap warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan hak konstitusionalnya, termasuk dalam menentukan pilihan pada pemilu.

“Kami berkomitmen agar seluruh penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya dalam kepemiluan. Hak-hak konstitusinya harus tetap terjaga, dan aksesibilitas menjadi kunci utama yang terus kami perjuangkan,” tegas Risal.

Selain memperkuat aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilu, Risal juga mendorong instansi terkait untuk membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi di berbagai sektor.

Melalui kerja sama KPU Soppeng dan PPDI ini, Program Lentera diharapkan menjadi langkah nyata untuk menghapus hambatan partisipasi politik penyandang disabilitas.

Dengan demikian, seluruh warga Kabupaten Soppeng diharapkan dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi secara setara, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan jaminan atas hak pilihnya. (Daus)